MADIUN – Sejumlah dosen Politeknik Negeri Madiun (PNM) menggelar aksi damai di depan kampus 2 di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Mereka membentangkan belasan banner yang bertuliskan pada intinya ‘tunjangan kinerja (Tukin) dosen PNM segera cair.
Seperti banner bertuliskan “Kami bekerja untuk negeri, Tunjangan kami jangan ditunda lagi”, “Tegakkan konstitusi, jangan kebiri hak kami”, “Ada apa dengan Tukin”, “Keadilan kesejahteraan bagi seluruh dosen ASB Kemendikti Saintek”,
Lainnya, “Tunjangan kinerja untuk seluruh ASN Kemendikti Saintek”, “Tukin dosen beda dengan Serdos”, “Kawal Tukin dosen ASN Kemendikti Saintek sampai masuk rekening”, dan “Semarjaya Sebelum Masuk Rekening Jangan Percaya !!!
Koordinator aksi PNM, Qimiyatus Saadah yang merupakan dosen jurusan akuntasi mengungkapkan alasan melaksanakan aksi, karena sudah 4 tahun lamanya Tukin tak kunjung cair ataupun masuk pada rekening dirinya dan teman seprofesi dosen lainnya.
Karena itulah, para dosen PNM merasa bahwa sejak adanya Undang-Undang (UU) tentang Profesi Dosen dan UU tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen yakni rekan-rekan dosen PNM di entitas lain yang juga sama-sama dosen mendapatkan Tukin.
Tetapi, dosen-dosen PNM di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak segera mendapatkan Tukin selama 4 tahun ini. Meski sudah berlangsung 4-5 tahun.
Sebab itulah, para dosen PNM menuntut hak yang sama. Karena, profesi dosen tidak membedakan entitas mana pun para dosen berada. Dosen-dosen PNM yang paling menderita, karena perubahan nomenklatur.
“Jadi, banyak diantara teman-teman kami yang berdampak semua tertunda mulai dari pra jabatan, kenaikan jabatan, sampai sertifikasi dosen juga tertunda. Karena, pergantian nomenklatur tersebut,” ujarnya, Kamis 23 Januari 2025.
Menurutnya tuntan para dosen PNM sangat jelas, karena Tukin untuk semuanya. Bahkan, rekan-rekan dosen yang juga profesi dosen di entitas yang lain sudah mendapatkan Tukin. Maka, para dosen PNM berharap juga sama mendapatkan Tukin. Karena, itu memang hak para dosen.
Sementara, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya sama saja. Sekali lagi, UU tentang Profesi Dosen tidak membedakan. Dosen pada entitas mana pun, sehingga apa yang alami para dosen PNM saat ini juga merupakan bentuk diskriminasi. “Nah itulah yang kami tolak,” katanya.
Hanifah Kusumah yang juga koordinator aksi dosen jurusan teknik fisik menjelaskan meski sudah 4 tahun berjalan Tukin tak kunjung cair, namun pihaknya tetap berusaha keras yakni terus melakukan aksi tuntan meski tidak ke Jakarta langsung.
Aksi tuntutan Tukin dosen PNM segera di cairkan baru di gaungkan, karena beberapa tahun lalu alasannya pergantian nomenklatur. Tetapi, makin kesini semakin tidak jelas. Saat ini, ada momentum untuk menggelar aksi tuntan Tukin. Dosen PNM mengambil sikap yakni memperjuangkan sampai Tukin benar-benar cair hingga masuk rekening.
Meskipun aksi tuntutan Tukin sudah pernah dilakukan oleh rekan-rekan dosen lainnya di luar Madiun, namun saat ini adalah momentum yang pas. Karena itulah, para dosen PNM hanya bisa memberikan suport dan menggelar aksi damai dari kampus sendiri.
“Kami terima Tukin per bulan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS yang lain. Jadi, kalau belum PNS? Itu masih 80% dari gaji pokok yaitu untuk golongan III B sekitar Rp2,5 juta per bulan,” jelasnya.
Ia mengungkpakan sesuai dengan golongan dan jabatan fungsional. Di bulan Oktober 2024 lalu, Kemenristekdikti RI lewat dari Menteri Nadiem Makarim itu sudah mengeluarkan Kepmenristek Nomor 447 tahun 2024.
Sebab, di Kepmenristek ini sudah ada mulai dari jabatan fungsional yakni Tukin dari asisten ahli sampai profesor itu saja, dan sudah di keluarkan. Tetapi pada tanggal 3 Januari 2025, Kemendikti Saintek mengeluarkan pernyataan waktu itu bahwa Tukin dosen 2025 belum bisa dibayarkan.
“Padahal pada Kepmenristek Nomor 447 tahun 2024 sudah ada, dan mulai Januari 2025 Tukin akan dibayar kepada dosen,” tandasnya.
Ridho Muarif, koordinator aksi yang juga dosen jurusan adminstrasi bisnis bahwa anggaran yang di ajukan oleh pemerintah Rp2,6 triliun sebenarnya masih kurang. Karena itu, juga nanti ada pasal-pasal yang memenuhi hal itu.
“Misalnnya, kalau dihitung dengan jumlah dosen ASN di Kemendikti Saintek itu sangat kurang. Sebab, nilai Rp2,6 triliun itu hanya bisa untuk mengcover semua selama 1 tahun saja,” jelasnya.*(al/madiuntourism.com)