MADIUN – Masyarakat antusiasme mendatangi stand pelayanan umum khususnya pajak daerah yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun saat kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) bertempat di halaman TK Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Untuk mengatasi segala permasalahan terkait pajak, pihak Bapenda Kabupaten Madiun turut menerjunkan sejumlah petugas untuk melayani masyarakat serta memberikan solusinya. Sehingga di wilayah Kabupaten Madiun kedepannya nanti, tidak ada lagi ‘kata ribet’ terkait ataupun khususnya penunggak pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono saat dihubungi melalui Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahman menyampaikan bahwa keberadaan petugas yang terjun langsung di BST Desa Moneng ini, tentunya sebagai wujud antisipasi dini agar masyarakat Kabupaten Madiun tidak melakukan permasahan dengan pajak daerah.
Hal itu juga sebagai upaya untuk mendukung program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten yang tertuang dalam visi dan misi ‘Kabupaten Madiun Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera)’ terutamanya dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Keberadaan stand pelayanan pajak daerah di BST Desa Muneng ini, tentunya mengingat geografis’ menuju pelayanan kantor Bapenda ataupun di MPP (mal pelayanan publik) yang ada di lingkungan Pendopo Muda Graha juga jauh, sehingga kami ‘jemput bola’ disini,” ujarnya, Kamis 27 November 2025.

Menurutnya sistem ‘jemput bola’ dalam kegiatan BST Desa Muneng ini yakni untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan pelayanan pajak daerah. Selain itu, juga mengoptimalkan pemanfaatan pembayaran pajak daerah secara online (Cashles).
Diharapkan dengan mendekatkan pelayanan pajak daerah, wajib pajak yang ada di Desa Muneng ini lebih mudah/dekat dalam pengajuan pelayanan. Sehingga data base wajib pajak akan termutakhirkan sesuai dengan kondisi yang ada, seperti pelayanan pecah/mutasi SPPT PBB, konsultasi terkait pajak daerah.
“Dengan sistem ‘jemput bola’ khususnya terkait pelayanan pajak daerah kepada masyarakat dalam kegiatan BST di Desa Muneng ini, kami berharap pajak daerah Kabupaten Madiun dapat terealisasi sesuai pagu,” katanya.
Ari Nursurahman menambahkan bahwa di samping mengupayakan realisasi pajak daerah, pihaknya juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kemudahan mekanisme pembayaran pajak daerah secara online.
“Jadi saat ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui Teller Bank Jatim, Viutual Account, ATM, Mobile Banking, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Kantor Pos, Bumdes yang sudah bekerjasama degan Bank Jatim atau melalui fasilitas Qris,” jelasnya.*(al/madiuntourism.com)

Cover : Petugas Bapenda Kabupaten Madiun menunjukkan berkas pemberitahuan pajak daerah saat kegiatan BST di Desa Muneng.*


















