MADIUN – Terlihat dua unit alat berat atau ekskavator merobohkan puluhan bangunan eks rumah yang telah di kosongkan oleh para penghuninya yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Para penguni menyadari bahwa mengingat bangunan puluhan unit rumah yang berdiri di atas lahan yang selama ini di tempati, merupakan aset negara atau dalam pengelolaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Vice President (VP) KAI Daop 7 Madiun, Suharjono menegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya KAI untuk mengamankan aset negara, yakni melalui program pensertipikatan dan penertiban yang dilakukan.
Sebab, penertiban aset negara selain untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api (KA), juga untuk meningkatkan fasilitas pelayanan Stasiun Madiun.
“Untuk itu, kami terus berkomitmen dalam menjaga dan mengelola aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan,” ujarnya seusai apel pengamanan aset negara yang berlokasi di Jalan Anggrek, Selasa 10 Juni 2025.
Menurutnya, lokasi tanah aset negara seluas 3.144 M2 dengan nilai komersial sebesar Rp6,3 miliar lebih ini, memang terdapat 29 unit RPR (Rumah Perusahaan) yang terdiri dari 8 kontrak aktif, dan 21 lainnya Backlog maupun tidak memiliki kontrak, serta bangunan non RPR sebanyak 21 unit.
Tentu dengan dilaksanakannya penertiban aset ini, diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional KA, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, dengan demikian senantiasa tercipta pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan fasilitas pelayanan bagi pelanggan KA sekaligus kebutuhan lahan/area penataan stasiun yang akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor Teknis PT KAI di Stasiun Madiun.
“Penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun,” katanya.
Ia juga menjelaskan sebelum dilakukan penertiban aset negara itu, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif dari awal Januari 2025, di antaranya Mapping Lokasi, Sosialisasi program penataan Stasiun Madiun ke Forkopimcam, Sosialisasi kepada warga Jalan Anggrek di Aula Kelurahan Oro-Oro Ombo.
Termasuk juga rangkaian kegiatan penilaian Appraisal KJPP terhadap 28 RPR yang berlokasi di Jalan Anggrek, dan penyampaian Surat KAI perihal Pemberitahuan Penataan Kawasan Jalan Anggrek kepada warga Jalan Anggrek dan tembusan kewilayahan.
Penertiban aset negara ini, tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI, Kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami adalag KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi, dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat,” jelas Suharjono.*(al/madiuntourism.com)