MADIUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi ‘Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Optimalisasi Pendapatan Asli Darah (PAD) Tahun Anggaran 2026’ bertempat di ruang rapat Graha Praja Mukti Puspem di Kota Caruban.
Kegiatan ini melibatkan Bupati Madiun’ H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun’ dr. Purnomo Hadi, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD di lingkup Pemda Kabupaten Madiun. Kegiatan itu, dibuka langsung oleh Bupati Madiun.
Disela itu, Bupati Madiun’ H. Hari Wuryanto menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Madiun saat ini terus mengoptimalkan pendapatan daerah, yakni melalui skema bersinergi dan kolaborasi antarinstansi. Fokus utama kebijakan ini adalah pencapaian target pajak pendapatan daerah dengan melakukan evaluasi rutin setiap bulan, yakni guna memantau perkembangan dan mengidentifikasi kendala di lapangan.
“Hingga tanggal 5 Maret lalu, alhamdulillah capaian pajak dilaporkan telah menyentuh di angka 13,9%. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan terukur dalam pemungutan pajak,” ujarnya seusai kegiatan, Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, salah satu tantangan signifikan yang dihadapi adalah keberadaan wajib pajak (WP) yang memiliki aset tanah atau properti di Madiun, namun berdomisili di luar daerah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengedepankan koordinasi dan pemanfaatan teknologi pembayaran seperti sistem transfer guna memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa harus hadir secara fisik.
Selain itu, terkait masalah tunggakan pajak tahun 2005 yang sempat menjadi beban fiskal, pemerintah mengklarifikasi bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan pada akhir tahun, yakni melalui penyesuaian kewajiban dan peningkatan komunikasi dengan masyarakat.
Mengenai implementasi pajak restoran dan hotel sebesar 10 persen yang sempat dikeluhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (Permen) Pusat dan Permendagri.
Meskipun terdapat kekhawatiran bahwa pajak tersebut dapat menyurutkan minat pembeli, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap patuh pada hierarki perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar regulasi dapat direvisi, termasuk usulan pemberlakuan sistem klaster bagi pelaku UMKM untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih baik,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Bupati, kolaborasi Instansi yakni bersinergi antarlembaga dianggap sebagai kunci utama dalam upaya memenuhi target pajak pendapatan daerah yang telah ditetapkan agar hasil yang dicapai sesuai harapan.
Termasuk juga monitoring bulanan, yakni pemerintah menerapkan sistem evaluasi setiap bulan untuk meninjau efektivitas penagihan pajak, dan mendeteksi titik-titik mana saja yang penerimaannya belum masuk ke kas daerah.
“Transparansi capaian berdasarkan data per 5 Maret, realisasi pajak telah mencapai 13,9%, dengan target peninjauan intensif kembali dilakukan setiap 2 bulan untuk memastikan tren positif tetap terjaga,” katanya.
Bupati H. Wur (akrab disapa) menegaskan bahwa status tunggakan pajak 2025 yakni persoalan tunggakan pajak yang mencapai nilai signifikan dari tahun sebelumnya, telah dinyatakan selesai pada akhir tahun 2025 melalui langkah-langkah administratif yang tepat.
Bahkan, kendala keterlambatan penyelesaian kewajiban yang seharusnya tuntas pada 30 September 2025 berhasil diatasi melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat yang mengalami kesulitan administratif.
Pemerintah melakukan koordinasi intensif untuk memastikan seluruh wajib pajak memahami perubahan aturan kewajiban pajak, sehingga penagihan di tahun-tahun berikutnya tidak terhambat.
Untuk pemetaan aset yakni teridentifikasi adanya fenomena warga dari luar Kabupaten Madiun yang memiliki aset tanah di wilayah tersebut, namun tidak bertempat tinggal di lokasi asetnya.
”Terkait pembayaran, tentunya pemerintah mendorong penggunaan metode transfer bank untuk memudahkan wajib pajak luar daerah dalam melunasi kewajiban mereka tanpa terkendala jarak geografis,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa koordinasi dilakukan dengan memberikan informasi data yang sesuai kepada wajib pajak agar mereka menyadari, bahwa kewajiban meskipun tidak berada di lingkungan Kabupaten Madiun.
Terkait pajak restoran dan hotel sebesar 10%, tentu merupakan aturan mandatori dari pusat yang mengacu pada Permendagri, sehingga pemerintah daerah tidak berwenang mengubahnya secara sepihak.
Untuk itu, Pemda Kabupaten Madiun akan melakukan pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan di balik penempelan stiker pajak di rumah makan sebagai bentuk pelaksanaan aturan perundang-undangan.
”Melihat kondisi itu, Pemda tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi demi menghindari konsekuensi pelanggaran hukum bersama,” ungkapnya.
Hari Wurynato mengungkapkan Pemda mempertimbangkan usulan untuk membedakan kategori pajak, yakni melalui sistem klaster guna melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani secara berlebihan.
Kedepannya, memang terdapat rencana untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar melakukan revisi undang-undang yang memungkinkan fleksibilitas dalam penerapan pajak bagi sektor UMKM.
”Fokus jangka pendek adalah memastikan semua pelaku UMKM, tetap patuh membayar pajak sambil mengumpulkan data yang valid untuk pengajuan perubahan kebijakan di masa mendatang,” tandasnya.*(al/madiuntourism.com)



















