MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun melaksanakan rapat paripurna tentang ‘Penyampaian Nota Pengantar LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Madiun Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruang rapat Gedung DPRD setempat.
Disela rapat itu, Sekretaris Dewan (Setwan)/DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono menyampaikan pada acara rapat paripurna, masa persidangan ke-2. Paripurna ke-3, rapat ke-1, Kamis tanggal 20 Maret 2025, jumlah anggota DPRD 45 orang, hadir 25 anggota DPRD, tak hadir 20 anggota DPRD.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono menegaskan dari sejumlah 45 anggota DPRD, hadir 25 anggota DPRD, maka rapat paripurna telah memenuhui kuorum.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 126 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Madiun yang berbunyi bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila di hadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Untuk rapat paripurna selain rapat, sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b. Berdasarkan itu, rapat paripurna DPRD masa persidangan ke-2, paripurna ke-3, rapat ke-1 pada Kamis 20 Maret 2025 pukul 10.25 menit WIB.
“Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Madiun TA 2024. Saya nyatakan di buka, dan terbuka untuk umum,” ujarnya sembari mengetuk satu ketukan palu.
Menurutnya sebagai dasar pelaksanaan rapat paripurna DPRD, saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat serta Perubahan Rapat Badan Musyawarah DPRD dengan Eksekutif tanggal 12 Maret 2025.
Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi Kepala Daerah Menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Memperhatikan ketentuan regulasi tersebut, maka saudara Bupati Madiun telah menyampaikan LKPJ akhir TA 2024 yakni melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun tertanggal 17 Maret 2025 Nomor 000.7.2.8/607/402/2025 perihal penyampaian Dokumen LKPJ.
“Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, maka dipersilakan saudara Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto untuk menyampaikan Nota Penjelasannya,” tutur Mujono.
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Wakil Ketua I,II, dan II DPRD Kabupaten Madiun, Segenap anggota DPRD, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Direktur RSUD, BUMD Pemda Kabupaten Madiun, dan undangan lainnya.*(al/madiuntourism.com)