Menjalin Usaha Bersama

logo

DPRD dan Bupati Madiun Teken Kesepakatan Bersama Raperda PJP APBD TA 2023

Senin, 1 Juli 2024

MADIUN – Disela rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), penjabat (Pj) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun I, II, dan II menandatangani naskah keputusan bersama.

Hal itu sebagai tindaklanjut persetujuan dan penetapan anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023.

“Apakah pelaksanaan Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Madiun TA 2023 dapat saudara (anggota DPRD) setujui, untuk ditetapkan menjadi pelaksanaan daerah Kabupaten Madiun yang definitif?,” ujar Fery Sudarsono, yang merupakan pimpinan rapat paripurna di gedung setempat, Senin 01 Juli 2024.

Seusai itu dijawab serempak oleh anggota DPRD Kabupaten Madiun yang hadir dalam rapat tersebut, ‘setuju’. Bersamaan jawaban anggota DPRD ini, terdengar suara tok. Suara satu ketokan palu dilakukan oleh pimpinan rapat ini yakni sebagai penanda persetujuan atapun keputusan bersama.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan bersama dari pimpinan rapat paripurna/Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono kepada Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto.

Momen itu pun disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun I,II, III, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Madiun serta para undangan yang hadir.

Sebelum keputusan bersama di dok itu, pimpinan rapat paripurna/Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono telah menugaskan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono untuk membacakan daftar tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Madiun dalam rapat tersebut.

Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun sebanyak 45 orang. Namun yang hadir dalam rapat paripurna kali ini sebanyak 30 orang anggota DPRD, sedangkan tidak hadir sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Menanggapi daftar hadir anggota DPRD yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, maka pimpinan rapat paripurna yakni Fery Sudarsono kembali menyatakan bahwa dari sejumlah 45 anggota DPRD, dan telah hadir sebanyak 30 anggota DPRD?

Maka rapat paripurna yang dilaksanakan ini, telah memenuhi forum yakni berdasarkan ketentuan dalam pasal 126 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Madiun yang berbunyi:

Rapat paripurna ini telah memenuhi forum, apabila dihadiri oleh/atau paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun yakni untuk memberhentikan Ketua DPRD serta untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD.

Untuk itu, rapat paripiurna DPRD Kabupaten Madiun masa persidangan ke-3. Paripurna ke-5, rapat ke-4 yaitu Senin 01 Juli 2024 pukul 15.09 WIB dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim. “Kami nyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” jelasnya sembari mengetuk palu, tok.

Selain itu, menurut Fery, juga berdasarkan ketentuan dalam pasal 194 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 19 ayat 66 dan Peraturan DPRD Kabupaten Madiun Tahun 2022 tentang Tatib DPRD Kabupaten Madiun?

Bahwa panitia anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Madiun bersama tim anggaran pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Madiun telah melakukan pembahasan substansi yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.

“Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Madiun, telah melakukan pembahasan. Untuk itu, guna mengetahui hasil pembahasan tersebut. Kami mohon saudara dari tim Banggar DPRD Kabupaten Madiun untuk menyampaikan hasil pembahasannya,” ungkapnya.

Ali Masngudi, anggota DPRD Kabupaten Madiun yang juga selaku pelapor dari Banggar DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan yakni sesuai PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD Kabupaten Madiun dengan tim anggaran Pemda Kabupaten Madiun pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.

Untuk itulah dalam kesempatan rapat paripurna kali ini, Banggar DPRD Kabupaten Madiun perlu menyampaikan hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Madiun TA 2024 sebagai berikut:

Terkait penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Pertanggung Jawaban APBD TA 2023 ini, telah disusun yakni berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Selain itu, juga berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dan Permerdagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Untuk pelaksanaan APBD TA 2023 yang mendapat perhatian serius yaitu masih adanya SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) sebesar Rp172 milyar 480 juta lebh. Selain itu, juga adanya belanja khususnya barang dan jasa terjadi SILPA sebesar Rp40 milyar 719 juta lebih,” tandasnya.*(al/madiuntourism.com)  

error: