Menjalin Usaha Bersama

logo

Rekomendasi DPRD Kab. Madiun Terhadap LKPJ Bupati Madiun TA 2023

Sabtu, 6 April 2024

MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Madiun bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Madiun melaksanakan rapat paripurna (Rapur) DPRD bertempat di Lantai II Gedung DPRD setempat.

Rapur kali ini yakni dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Kab. Madiun terhadap Laporang Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun tahun anggaran (TA) 2023.

Kegiatan itu langsung dipimpin Ketua DPRD Kab. Madiun, Fery Sudarsono didampingi Wakil Ketua I, II, dan III. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Rapur DPRD mengungkapkan yakni guna untuk mengetahui tingkat kehadiran anggota DPRD Kab. Madiun?

“Maka, kami mohon kepada Sekretaris DPRD Kab. Madiun untuk membacakan daftar hadir anggota DPRD Kab. Madiun. Dipersilakan…,” katanya, Jum’at 05 April 2024.

Disela itu, Sekretaris DPRD Kab. Madiun Yudi Hartono menyampaikan daftar hadir anggota DPRD Kab. Madiun pada acara Rapur masa persidangan ke-3, paripurna ke-1, Rapur ke-4 pada Jum’at 5 April 2024. “Jumlah anggota DPRD Kab. Madiun total 45 orang, hadir 28 anggota DPRD, tidak hadir 17 anggota DPRD,” terangnya.

Mendengar penyampaian Sekretaris DPRD Kab. Madiun, pimpinan Rapur DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono melanjutkan bahwa dari jumlah 45 anggota DPRD itu, telah hadir 28 anggota DPRD Kab. Madiun.

Untuk itu, Rapur ini telah memenuhi forum yakni berdasarkan ketentuan dalam pasal 126 ayat 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Madiun yang berbunyi sebagai berikut:

Rapur DPRD Kab. Madiun ini telah memenuhi forum, apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD Kab. Madiun untuk Rapur selain rapat sebagaimana di maksud adalam huruf a dan b.

Sehingga Rapur DPRD Kab. Madiun masa persidangan ke-3, paripurna ke-1, rapat ke-4 pada Jum’at 5 April 2024 sekitar pukul 16.42 Wib dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, “kami nyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” ucap pimpinan Rapur DPRD sembari mengetuk palu.

Menurutnya sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (L-EP2D) bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan LKPJ Bupati Madiun TA 2023.

Yaitu pembahasan subtansi materi LKPJ pada hakekatnya merupakan kewenangan DPRD Kab. Madiun melalui Pansus yakni guna memberikan penilaian serta pendapat yang obyektif terhadap kinerja kepala daerah yang dituangkan berupa rekomendasi DPRD Kab. Madiun.

Keputusan DPRD Kab. Madiun tentang rekomendasi DPRD termasuk LKPJ Bupati Madiun TA 2023 ini telah memuat catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sehingga menjadi kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemda kedepan.

“Untuk mengetahui isi dari keputusan DPRD Kab. Madiun tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Madiun TA 2023? Maka mohon kepada Sekretaris DPRD Kab. Madiun untuk membacakan naskah keputusan DPRD dimaksud,” ujarnya.

Instruksi pimpinan Rapur DPRD yang juga Ketua DPRD Kab. Madiun itu, spontan direspon oleh Sekretaris DPRD Kab. Madiun’ Yudi Hartono dan langsung dibacakan dan disampaikan kepada peserta Rapur tersebut.

Seusai tahapan itu, dilakukan proses penyerahan keputusan DPRD Kab. Madiun tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Madiun TA 2023 oleh Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono kepada Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto juga menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD Kab. Madiun merupakan implementasi kepada kewenangan DPRD sebagai mitra pemerintahan dalam melakukan pengawasan.

Tentunya dalam bentuk saran dan masukan terhadap urusan pemerintahan, dukungan dan partisipasi dari legislatif sangat diperlukan terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan dengan keberhasilan maupun kekurangan.

Pemkab. Madiun selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemenuhan kebutuhan layanan dasar. Selain itu, juga penyelesaian permasalahan-permasalahan faktual dari tingkat desa sampai dengan skala regional yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian rekomendasi DPRD Kab. Madiun yang kami terima ini, tentunya menjadi komitmen kita bersama sebagai pelita dalam rangka untuk pemenuhan target kebijakan dan aturan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tahun 2024,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Pj. Bupati Madiun, bahwa rekomendasi DPRD Kab. Madiun ini akan di tindaklanjuti yakni sesuai dengan mekasnisme dan aturan undang-undangan (UU) yang berlaku demi optimalisasi kinerja pemerintahan di masa yang akan datang.

“Atas nama Pemkab. Madiun, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala perhatian pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas kepedulian dan kesungguhan demi terwujudnya Kab. Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak,” tutur Tontro.*(adv/al-madiuntourism.com)

error: