MADIUN – Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tiga Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo bertempat di ruang IT Puspem Kabupaten Madiun.
SK Dewas ini, tentunya berlaku mulai tahun 2024 ini hingga 2029 mendatang. Untuk itu selama 5 tahun kedepan, diharapkan Dewan Pengawas RSUD Dolopo dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun.
Bertujuan untuk mengawal kinerja RSUD Dolopo yang selama ini, memang belum ada Dewasnya. Perlu diketahui, memang pada skala tertentu rumah sakit (RS) ada yang belum memiliki Dewas.
“RSUD Dolopo ini, merupakan rumah sakit yang layak. Sebab itu, kita mengisinya dengan 3 anggota Dewas yaitu 2 dari RS dan 1 independen,” ujar Tontro Pahlawanto, Jum’at 27 Desember 2024.
Diinformasikan bersamaan dengan penyerahan SK Dewas RSUD Dolopo juga dilaksanakan penilaian kinerja RSUD Caruban, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam)/PDAM ‘Tirta Dharma Purabaya’ Kabupaten Madiun.
Dalam kesempatan itu, masing-masing Direktur Perumda naungan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun ini telah memaparkan capaian kinerja selama tahun 2024.
Direktur RSUD Caruban, drg. Farid Amirudin menguraikan terdapat beberapa kesimpulan yakni secara kondisi finansial keuangan RSUD Caruban cukup baik. Hal itu terungkap per Desember 2023 lalu, pendapatan RSUD Caruban dapat membiayai pengeluaran operasional.
Namun sayangnya belanja operasional, masih lebih tinggi dari pendapatan. Diprediksi hingga tanggal 31 Desember 2024 akan dapat menutupi kekurangannya. Sementara secara kondisi non finansial yakni tingkat kematian pasien masih dibawah nilai ideal, sehingga kinerja layanan masih perlu ditingkatkan.
“Tingkat kepercayaan masyarakat Kabupaten Madiun dan sekitarnya terhadap pelayanan RSUD Caruban, sudah sangat baik. Untuk capaian reakreditasi, mampu mempertahankan nilai paripurna,” jelasnya.
Direktur Utama Perumdam/PDAM ‘Tirta Dharma Purabaya’ Kabupaten Madiun, Sumariyono menyimpulkan sampai Triwulan III bahwa kinerja PDAM yang dipimpinnya masih berada di jalur yang baik atau on the track.
Namun disisi lain, masih terdapat beberapa kekurangan yakni belum terealisasinya pendapatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Yoiki ini, karena memang terdapat permasalahan internal terutama pada pihak ketiga.
“Maka dari itulah, biaya pengolahan air melebihi target anggaran dikarenakan adanya peningkatan jumlah bahan dan peningkatan uji kualitas air,” katanya.
Selain itu, imbuh dia, terkait biaya umum yang melebihi anggaran juga dikarenakan adanya pegawai aktif dan direksi aktif yang meninggal dunia. Sehingga, biaya umum mengalami kenaikkan khususnya untuk biaya jasa pengabdian.*(editor:al/madiuntourism.com)