Menjalin Usaha Bersama

logo

Penanganan Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Blitar Teken MoU

Rabu, 4 Maret 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kota Blitar, Jawa Timur.

‎Vice President (VP) KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan kerja sama melalui MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, juga sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

‎”Kerja sama ini, merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Maret 2026.

Menurutnya sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, lagi.

‎Ali Afandi menegaskan bahwa sinergi antara KAI dan Kejari, merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.

‎Sebab itu, tentu dengan adanya kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api (KA) yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Kepala Kejari Blitar, Romulus Haholongan, mengungkapkan dengan moto “Petarung” Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral dan Gigih, siap mendukung hal-hal positif yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun.

“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” jelasnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi:
Untuk ruang lingkup kerjasama, lanjut dia, yakni :

-Pemberian Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus;

-Pertimbangan Hukum, dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit;

-Tindakan Hukum Lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

“Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK,” terangnya.

‎Diinformasikan sebelumnya bahwa kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh VP ice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi (selaku PIHAK PERTAMA), dan Kepala Kejari Blitar, Romulus Haholongan, selaku PIHAK KEDUA.*(hms/al)

error: