MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun secara konsisten terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA), sekaligus mengedukasi masyarakat pengguna jalan raya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan langkah nyata ini diwujudkan melalui aksi edukatif berupa sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA yang digelar, Rabu (24/6) bertempat di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar, Jawa Timur.
Sosialisasi kali ini, KAI Daop 7 Madiun menggandeng generasi muda yang tergabung dalam lintas komunitas pencinta kereta api (Railfans) dari tiga wilayah, yakni komunitas pecinta KA Madiun, Kertosono, dan Blitar. Sinergi ini, tentunya bertujuan untuk memaksimalkan jangkauan pesan keselamatan agar lebih masif.
Bahkan, efektif tersampaikan kepada para pengendara serta masyarakat sekitar perlintasan. Kolaborasi aktif bersama rekan-rekan komunitas pencinta KA ini, merupakan bentuk sinergi strategis yang sangat positif untuk membangun kepedulian publik. Generasi muda, khususnya rekan-rekan pencinta KA dari Madiun, Kertosono, dan Blitar, memiliki peran yang luar biasa sebagai duta-duta keselamatan.
“Melalui energi positif mereka, kami ingin membangun kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian masyarakat pengguna jalan raya agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang KA,” ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.
Edukasi Hukum dan Disiplin Berlalu Lintas
Menurutnya melalui aksi sosialisasi ini, KAI Daop 7 Madiun bersama perwakilan komunitas membagikan pamflet edukatif. Selain itu, juga mengimbauan langsung secara humanis agar para pengguna jalan senantiasa disiplin. Mereka wajib mematuhi rambu-rambu yang ada, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA baik yang dijaga maupun tak dijaga.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama yakni sebagaimana diatur dalam undang-undang atau UU:
-UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124: “Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”
-UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114: Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sebab, keselamatan di perlintasan sebidang KA ini merupakan tanggung jawab kita bersama. KAI, masyarakat, dan rekan-rekan generasi muda harus bahu-membahu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara kontinu ini, KAI Daop 7 Madiun berharap tingkat pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA dapat ditekan secara optimal.
“Kami juga terus berkomitmen melakukan berbagai upaya mitigasi risiko, dan transformasi layanan demi mewujudkan perjalanan KA yang andal, aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan setia KAI,” katanya.*(hms/al)



















