MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden tertempernya sebuah truk oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang yang terjadi pada Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB di JPL 190 Km 120+448, perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar–Garum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas KAI, bahwa kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan sirene yang berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api yang melintas.
Namun, pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur KA, sehingga menghalangi ruang bebas jalur tersebut.
“Petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju KA dengan membawa semboyan 3. Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga insiden tidak dapat dihindari,” ujar Tohari, manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Selasa 28 April 2026.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian. Dalam kejadian tersebut, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.
Selanjutnya, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB, sehingga jalur kembali dapat dilalui.
Tak hanya itu, pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan.
“Kejadian ini, diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang KA,” katanya.
Menurutnya, KAI sangat menyayangkan tindakkan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi menandai palang pintu menutup jalur. Perlintasan sebidang KA, bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini, tentunya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami fungsi dari fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang KA. KAI menegaskan tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA.
“Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Sebab itulah, Tohari, bahwa KAI selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan agar:
1. Tidak melintas saat sirene sudah berbunyi, atau palang pintu mulai ditutup;
2. Memastikan kondisi kendaraan prima sebelum melintas;
3. Tidak berhenti di area perlintasan KA; dan
4. Selalu mendahulukan perjalanan KA.
“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan KA, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Sebab, keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.*(hms/al)



















