Menjalin Usaha Bersama

logo

Peringatan Hari Kartini, KAI Daop 7 Ingatkan Pengguna Jalan ‘Wajib Berteman’

Rabu, 23 April 2025

MADIUN – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-146 tahun, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mensosialisasikan peraturan perlintasan, serta edukasi keselamatan perjalanan kereta api (KA) di perlintasan sebidang.

Di momen peringatan Hari Kartini yang mengusung tema “Perempuan Berdaya, Gen Z Melangkah, Seribu Profesi Terbuka” ini, dimanfaatkan KAI Daop 7 Madiun untuk menggelar kegiatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 138 Jalan Yos Sudarso, dan petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan.

Berdasarkan data KAI, terdapat 217 perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun yakni terdiri atas 163 perlintasan yang dijaga, dan 54 tak dijaga. Namun dari 163 perlintasan yang dijaga tersebut, sebanyak 75 dijaga oleh KAI (30 JPL oleh Unit Jalan Rel & Jembatan, dan 45 oleh Unit Operasi).

Sementara itu, sisanya sebanyak 62 perlintasan dijaga oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota, dan 26 oleh masyarakat secara swakelola.

“Jadi, ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, maka peserta wanita mengenakan kebaya,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul seusai memimpin kegiatan sosialisasi dan edukasi, Senin 21 April 2025.

Kegiatan seperti ini, lanjut dia, juga menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang KA adalah tanggung jawab bersama. Mengingat tujuan sosialisasi tersebut, adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan, dan menjaga keselamatan di perlintasan sebidang KA.

Untuk itu, KAI secara konsisten terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dengan harapan dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA. Bahkan, pada triwulan I tahun 2025 ini, KAI Daop 7 Madiun bersama pihak terkait juga telah melakukan pemasangan speed bump atau pita kejut di 42 titik perlintasan, dan menutup 5 perlintasan tidak resmi.

Sehingga kegiatan ini, diharapkan dapat membangun pemahaman yang selaras di tengah masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan KA, adalah tanggung jawab bersama. Sebab, pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan KA.

“Jadi, pelanggaran di perlintasan sebidang KA merupakan pelanggaran lalu lintas, dan dapat ditindak oleh pihak berwenang. Di momen peringantan Hari Kartini ini, kami bersama komunitas pencinta KA atau Railfans Pecel +63 Madiun melakukan sosialisasi dan edukasi tersebut,” katanya.

Menurutnya sepanjang Januari hingga 21 April 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat telah terjadi sejumlah insiden di perlintasan sebidang KA, maupun di jalur/petak jalan. Sebab itulah, KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib saat melintas. Akibat peristiwa itu, berdampak pada beberapa orang mengalami cedera ringan hingga berat.

Padahal sudah di sebutkan yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 huruf d menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api/KA di perpotongan sebidang dengan jalan.

Sementara itu, pada Pasal 124 juga menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api/KA pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan. Artinya seluruh jalur KA merupakan area terbatas yang dilindungi, sehingga tidak semua orang boleh berada di dalamnya.

“Selain itu, masyarakat di sekitar jalur operasional KA diimbau untuk tetap berhati-hati, dan tidak beraktivitas sembarangan di sekitar rel. Mengingat masih terjadinya insiden temperan di jalur KA selama tahun 2025,” jelasnya.

Rokhmad Makin Zainul menambahkan bahwa pihaknya kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati dan waspada.

Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bagi pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan KA, dan mematuhi rambu-rambu yang ada, serta aturan yang berlaku.

“Kami berharap, masyarakat wajib ‘BERTEMAN’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar,” ungkapnya.

Dapat diinformasikan selama melakukan aksi sosialisasi dan edukasi, mereka khususnya karyawati KAI Daop 7 Madiun dan wanita anggota komunitas pencinta KA mengenakan kebaya.

Selain membagikan bunga kepada setiap pengguna jalan yang melintas, mereka juga membentangkan banner bertuliskan “Hati-hati melewati perlintasan KA, Wajib kurangi kecepatan, buka kaca helm/mobil, dan tengok kanan-kiri. Stop berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan aman melintasi rel KA.*(al/madiuntourism.com)

error: