MADIUN – Masih dalam rangka Hari Kartini yang setiap tanggal 21 April selalu diperingati bersama oleh seluruh masyarakat, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melaksanakan aksi unik sembari mensosialisasikan peraturan perlintasan sekaligus edukasi keselamatan perjalanan kereta api atau KA.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan sosialisasi yang dilaksanakan di JPL 138, Jalan Yos Sudarso atau petak jalan antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan ini tampil beda, karena para peserta wanita menggunakan busana tradisional kebaya.
Aksi tersebut, tentunya bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, dan mengutamakan perjalanan KA. Mengingat seluruh jalur KA, merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang.
Untuk itu, masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel untuk menghindari insiden temperan. Sebab, pelanggaran di perlintasan sebidang KA merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang.
Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini dengan mengusung tema ‘Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045’ ini, maka para peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya.
“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Semangat Kartini, kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujarnya saat memimpin langsung kegiatan sosialisasi tersebut, Rabu 22 April 2026.
Edukasi dan Aturan Hukum
Menurutnya, KAI berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membangun pemahaman terhadap masyarakat, bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana KA.
Sebab itulah, KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan bahwa slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat akan melintas. Tentunya hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku yakni:
1.UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 90 huruf d menyatakan penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.
2.UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124: Menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
“Berdasarkan data bahwa perlintasan di wilayah kerja KAI Daop 7 Madiun saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang, yaitu dengan rincian perlintasan resmi 213 titik, dan perlintasan tidak resmi 3 titik,” katanya.
Tohari, juga memaparkan dari total 216 titik ini petugas penjagaan terbagi menjadi yakni Penjagaan Pemda/Dishub 95 titik, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI 31 titik, Unit Operasi KAI 45 titik, Swadaya Masyarakat 20 titik, dan Tidak Terjaga 25 titik.
Komitmen Keselamatan dan Data Insiden
Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 tercatat telah terjadi 24 insiden di perlintasan sebidang KA maupun di jalur/petak jalan. Sementara itu, terhitung sejak awal tahun hingga April 2026 ini, telah tercatat sebanyak 9 kejadian.
“Sebab itulah, kami sangat menyayangkan hingga ini, ternyata masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, yang berdampak pada jatuhnya korban dengan luka ringan hingga berat,” ungkapnya.*(hms/al)



















