Menjalin Usaha Bersama

logo

Imbauan KAI Daop 7 Mengenai Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Senin, 26 Agustus 2024

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api.

Hal ini disampaikan menyusul insiden di perlintasan JPL 268 Branggahan Ngadiluwih, Kediri, di mana seorang pengendara menabrak palang pintu perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri, sehingga mengakibatkan kerusakan pada palang pintu tersebut.

Deputy VP 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, sangat menyayangkan kejadian ini. “Tindakan tidak disiplin seperti ini membahayakan keselamatan bersama. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib berhenti di rambu STOP, menengok ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Irene menambahkan alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) dan tidak menggunakan perlintasan liar.

Untuk meningkatkan keselamatan, PT KAI bekerja sama dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya akan memasang CCTV di perlintasan-perlintasan yang dianggap rawan. Nantinya kejadian penerobosan pintu perlintasan akan berakibat denda atau hukuman.

“KAI Daop 7 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan di setiap perlintasan,” tutup Irene.*(sumber:humas daop7 madiun)

error: