Menjalin Usaha Bersama

logo

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Perlintasan Ilegal jangan Dibuka Kembali

Sabtu, 2 Mei 2026

KAI Daop 7 Madiun kembali ajak masyarakat disiplin di perlintasan, keselamatan adalah prioritas utama dan tanggung jawab bersama

MADIUN – Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api (KA) akhir ini, terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di masing-masing daerah.

‎Kondisi perlintasan sebidang KA di Indonesia, termasuk di wilayah kerja Daop 7 Madiun, telah menunjukkan tingkat kekhawatiran yang tinggi terhadap keselamatan.

Mengingat kecelakaan antara KA dan kendaraan bermotor masih terjadi, bahkan menunjukkan angka yang signifikan.bHal ini diakibatkan ketidaksadaran para pengguna jalan, juga menjadi faktor utama dalam berbagai insiden tersebut.

‎”Selain itu, juga kurangnya disiplin berlalulintas seperti menerobos palang pintu perlintasan KA yang sudah mulai menutup, sehingga seringkali menjadi pemicu kecelakaan yang fatal,” ujar Tohari, manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Sabtu 2 Mei 2026.

Data Insiden di Wilayah Daop 7 Madiun

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun di wilayah KAI Daop 7 Madiun, yakni sepanjang tahun 2025 telah terjadi 24 insiden yang terdiri dari 7 insiden di perlintasan sebidang KA, 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan), dan 1 insiden di area emplasemen.

‎Rangkaian kejadian tersebut, tentunya  mengakibatkan 16 korban (meninggal dunia/luka-luka), serta melibatkan 7 unit kendaraan dan 1 hewan.

‎Tren ini masih menjadi perhatian serius di tahun 2026 ini, yakni di mana hingga Kuartal 1 ini telah tercatat 20 insiden serupa yang terjadi di wilayah kerja Daop 7 Madiun yang terdiri 20 insiden, di JPL sebanyak 12 kejadian, dan di jalur KA 8 kejadian.

Larangan Membuka Perlintasan Ilegal

“KAI menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali palang pintu perlintasan yang sudah ditutup. Hal ini, tentunya demi keselamatan bersama,” katanya.

‎Tohari saat mengutip pernyataan tegas dari Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin yang menyampaikan bahwa perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali.

Untuk itulah, masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain, dan merupakan pelanggaran hukum yang serius yakni berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Perkeretaapian.

‎”Meskipun upaya penutupan perlintasan sebidang KA sering mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas dan mobilitas warga, namun langkah ini adalah prioritas demi meningkatkan keselamatan jiwa,” jelasnya.

Landasan Hukum dan Kedisiplinan

Menurut dia, KAI Daop 7 Madiun telah menegaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang KA telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, yaitu

‎1. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

2. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahului perjalanan kereta api.

‎3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 114 yang menyebutkan Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

4. UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181: Pasal 1 yang menyatakan Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

‎Selain itu, KAI juga selalu mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan KA, dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama.

“Mari disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas Tohari, lagi.*(hms/al)

error: