Menjalin Usaha Bersama

logo

Masalah Hukum & Penjagaan Aset, KAI Daop 7 Teken Kerja Sama dengan Kejari Kabupaten Madiun

Selasa, 1 Juli 2025

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun yang dilaksanakan di Madiun bertempat di Aula Lantai II Kantor Daop 7 setempat, Selasa (1/7/2025).

Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Vice President (VP) PT KAI Daop 7 Madiun Suharjono bersama Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

VP KAI Daop 7 Madiun, Suharjono menyampaikan sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun yakni salah satunya adalah prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG atau Good Corporate Governance.

“Sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya.

Suharjono menegaskan bahwa kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, juga pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama tersebut.

“Sinergi dan hubungan baik ini, diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian khususnya dalam menjaga asset dan memajukan moda transportasi kereta api (KA) sebagai kebanggaan bangsa Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan jika masyarakat membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.*(sumber:humasdaop7)

error: