MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun gelar kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun dalam kegiatan press conferense di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres setempat, Rabu 26 Agustus 2026.
Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, menyampaikan hasil pengungkapan anggotanya dalam kasus dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Madiun, di antaranya penipuan atau penggelapan uang pemberangkatan ibadah haji plus (eksklusif) hingga furoda.
Meski uang tunai sebesar Rp1,6 miliar lebih sudah dibayarkan secara bertahap kepada tersangka JWR (42), namun korban WU (59) tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci-Mekah, dengan alasan terdampak pandemi covid-19 bahkan visa tidak keluar.
Padahal, tersangka telah menjanjikan kepada korban tahun 2023 lalu, bisa berangkat ibadah haji furoda. Karena itulah, korban melaporkan tersangka kepada Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Meski kasus ini sebelum dilaporkan, tersangka telah mengembalikan uang dengan cara di angsur sebesar Rp450 juta. Namun pada hari berikutnya, tersangka belum juga mengembalikan uang korban yang masih tersisa Rp1,2 miliar lebih,” ujarnya.
Menurutnya, perkara yang sama juga dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan barang berharga berupa kalung emas beserta liontin milik korban LCA (24). Kejadian berawal pada 4 Februari 2026 lalu, korban berkenalan dengan tersangka MM (33) melalui aplikasi OMI.
Selanjutnya, korban dengan tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara/pacaran. Kemudian selang tiga minggu, tersangka mengajak korban untuk bertemu di daerah Pasar Talok Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Lalu dengan modus hendak di kenalkan dengan nenek tersangka yang tinggal di kawasan Caruban, korban pun dibuat tak perdaya dengan di iming-imingi akan diberi perhiasan. Tetapi sesampainya di Caruban, tersangka mengaku perhiasan yang dijanjikan kepada korban tertinggal di rumah.
Saat itu juga, tersangka MM yang disaksikan seorang temannya yakni tersangka AAG, meminjam emas kalung beserta liontin milik korban dengan alasan untuk ditunjukan kepada sang nenek yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut. Karena percaya, korban pun menyerahkan emas kalung beserta liontinnya kepada tersangka MM. Tersangka MM berharap neneknya nanti percaya bahwa hubungan dengan korban sangat serius.
Tersangka MM yang sudah menguasai perhiasan, kemudian meninggalkan korban seorang diri dengan alasan hendak mengantar tersangka AAG pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi obrolan. Setelah lama ditunggu korban, tersangka MM tak kunjung kembali lagi di lokasi tersebut. Saat dihubungi korban, tersangka MM beralasan masih menunggu ibunya untuk mengantar ayahnya ke rumah sakit.
“Tersangka berjanji kalau urusan keluarganya sudah selesai, emas kalung dan liontinnya akan dikembalikan kepada korban. Namun, perhiasan milik korban tak kunjung dikembalikan. Akibat perbuatannya, tersangka MM dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Selain perkara tersebut, lanjut Kapolres, juga dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario 125 dengan Nopol AE-2365-GX yang di parkir samping toko emas Omega Moria Caruban, Kecamatan Mejayan.
Diketahui sepeda motor hilang dari tempat parkir, setelah LFP yang merupakan pemilik kendaraan tersebut hendak pulang ke rumahnya, setelah seharian bekerja di toko mas tersebut. Selanjutnya, korban LFP melaporkan kehilangan sepeda motor ke pihak berwajib.
“Selang beberapa waktu kemudian, anggota Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan DRG (25), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian barang tersebut,” jelasnya.
AKBP Ridwan Maliki, menambahkan jajarannya juga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri hingga mengakibatkan luka berat yang terjadi Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 17.20 Wib didepan rumah/Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut Rt. 24/Rw. 06, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
”Setelah mendapat laporan dari seorang warga yang merupakan ibu dari korban, tersangka THS (57) berhasil diamankan oleh petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.*(al/madiuntourism.com)



















