MADIUN – Berawal dari sebuah barang bukti (BB) ‘sehela kaos’ berwarna merah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang bayi laki-laki oleh warga di Sungai Turut, Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kec/Kab. Madiun.
Berkat informasi dan sejumlah BB termasuk kaos seragam dari salah satu SMP Negeri di Madiun, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus serta menangkap para pelaku dibalik pembuangan bayi hingga ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia di sungai.
“Hasil olah TKP, Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pembuangan bayi hingga ditemukan warga dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan saat rilis dan gelar perkara di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres setempat, Senin 13 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan intensif, lanjut Kapolres, dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ini, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni VVKR (25) tahun tersangka laki-laki yang merupakan warga Desa Sumberejo, dan EENO (19) tahun tersangka perempuan-warga Desa Mojorayung.
Kedua tersangka ini, adalah pasangan kekasih yang menjalin hubungan asmara selama 1 tahun lebih. Bahkan akibat ‘hubungan terlarang’, EENO tidak menstruasi hingga mengandung janin laki-laki. Mengetahui usia kandungan EENO semakin membesar, VVKR terus berupaya menggugurkan janin dalam kandungan EENO.
Hingga tersangka VVKR, telah memberanikan diri untuk membeli obat-obatan penggugur janin dalam kandungan EENO. Berbagai obat itu terus di konsumsi EENO, namun tidak ada reaksi apapun atau hasil yang diinginkan dua pasangan sejoli ini.
Sementara usia kandungan EENO pun, semakin hari semakin membesar. Tak puas dengan obat-obatan yang mulai harga murah hingga tertinggi Rp450 ribu itu, VVKR akhirnya merespon komentar di media sosial (medos) facebook miliknya hingga memberanikan mendatangi seorang dukun aborsi di wilayah Sragen.
Seusai itu, Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 00.45 WIB, EENO melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Bahkan saat ENNO melahirkan bayi, tidak ada seorang pun atau tenaga medis yang membantunya. Setelah melahirkan, EENO baru menghubungi VVKR untuk datang kerumahnya dan mengurus bayi yang masih dalam keadaan hidup itu.
Malam dini hari, VVKR sembari menggendong tas rangsel berisi bayi masih hidup ini keliling beberapa desa dengan mengendarai sepeda motor. Namun tepatnya sampai di TKP, VVKR kemudian membuang bayi itu ke sungai. Keesokan harinya, Kamis 9 Januari 2025 pukul 14.30 WIB, warga dihebohkan penemuan mayat bayi di sungai.
“Lalu hari Sabtu-nya 11 Januari 2025, dua tersangka berhasil di tangkap Satreskrim Polres Madiun. Hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku berbuat nekat hingga menghilangkan nyama bayi yang baru dilahirkan EENO untuk menutupi aib karena hamil diluar nikah,” katanya.
Ia mengungkapkan akibat perbuatannya itu, tersangka VVKR dan EENO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yaitu: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, para tersangka ini juga di kenakan Pasal 341 KUHP yakni seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya, sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak (kindermoord), yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka VVKR menjalani tahanan di sel Mapolres Madiun. Sementara tersangka EENO hingga ini, masih menjalani perawatan untuk mendapatkan pelayanan medis di RSUD Dolopo,” jelasnya.
Mengingat dari sisi kemanusiaan, imbuh AKBP Muhammad Ridwan, bahwa Polres Madiun perduli terhadap kesehatan dan langsung membawa tersangka EENO untuk menjalani perawatan intensif. Ternyata hasil pemeriksaan, EENO menderita infeksi.
Karena pada saat EENO melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya itu, malam dini hari hanya seorang diri tanpa dibantu orang lain ataupun tenaga medis.*(al/madiuntourism.com)