MADIUN – JW, alias Juwariah (42), warga Dukuh Pucuk, Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, siang itu mengenakan baju berwarna oren yang merupakan seragam tahanan Polres Madiun.
Perempuan berkaca mata, berkerudung serta bermasker yang berdomisili di Perumahan Omah Banjar, Kel. Banjarejo, Kec. Taman, Kota Madiun, saat diampit petugas nampak tertunduk lesu dengan kedua tangan terikat.
Kasat Reskrim Polres Madiun’ AKP Agus Andi Anto Prabowo menyampaikan JW telah dihadirkan saat rilis dan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang untuk keberangkatan haji eksklusif atau furoda.
JW yang merupakan pemilik ‘Ladima Tour & Travel’ yang berkantor di Jala Raya Nglames, Desa Tiron, Kec. Madiun, Kab. Madiun, sekitar tahun 20219 hingga 2023 telah menerima uang ratusan juta dari sejumlah warga yang telah mendaftar sebagai peserta haji furoda.
Namun setelah uang disetorkan kepada JW, peserta (korban) ini tidak segera diberangkatkan untuk ibadah haji furoda yang telah dijanjikan. Selain tak kunjung berangkat, uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan seluruhnya kepada korban.
Akibat perbuatannya, JW dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP yakni barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dengan menggunakan rangkaian kata bohong supaya orang lain memberikan suatu barang dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.
“Sampai saat ini, kami baru terima laporan dari 7 orang korban keberangkatan haji furoda. Mereka mengaku kerugian materi kurang lebih Rp5 milyar. Setelah mendapat laporan, JW sudah kami proses sidik dan ditetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa 31 Desember 2024.
Menurutnya meski baru 7 orang tersebut, tak menutup kemungkinan masih ada warga lainnya yang akan melaporkan terjangka JW dengan kasus yang sama. Namun sejauh ini, peserta haji furuda lainnya masih terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada warga yang berkenan mengikuti ibadah haji furoda, kiranya sebelum mendaftar di cek dulu legalitas apakah ‘Ladima Tour & Travel’ ini bener-bener sudah terdaftar di Kementerian Agama? Sehingga, tidak langsung mendaftar sebagai peserta haji furoda.
“Ternyata dikemudian hari, terjadi adanya dugaan penipuan uang keberangkatan haji tersebut. Tentunya, kami akan selalu mengupdate terkait proses penyidikan JW selaku pemilik Ladima Tour & Travel,” katanya.
Ia mengungkapkan beberapa korban yang melaporkan ke Polres Madiun dalam kasus ini, memang tidak untuk sendiri keberangkatan ibdah haji furoda. Melainkan satu peserta didalam keluarga, terdapat 3-4 orang yang telah didaftarkan.
Misalnya peserta satu mendaftarkan diri, hari berikutnya mendaftar untuk orang tua, ataupun anak-anaknya. Biaya haji furoda melalui biro perjalanan ‘Ladima Tour & Travel’, rata-rata untuk level tertinggi Rp900 juta, sementara level terendah maksimal Rp350 juta per orang.
Meski biayanya tergolong mahal, namun banyak warga yang tergiur untuk ibadah haji furoda atau haji plus. Sejumlah korban percaya selain ‘Ladima Tour & Travel’ legal, juga sebagai biro perjalanan yang sudah biasa memberangkatkan peserta haji furoda dari Madiun dan sekitarnya.
“Sebelum pandemi Covid-19 atau sejak 2017 lalu, ‘Ladima Tour & Travel’ milik tersangka JW ini, memang sudah sering memberangkatkan peserta atau jamaahnya,” jelasnya.
Namun, AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan hasil keterangan tersangka JW, setelah pandemi Covid-19 ada beberapa masalah administrasi. Kemudian, terjadilah ada dugaan penipuan uang tersebut. “Secara berkas badan usaha milik JW, legal dan resmi,” ungkapnya.*(al/madiuntourism.com)