Menjalin Usaha Bersama

logo

Pelaku Diringkus, Kapolres Polres Madiun: Modus Operandinya Kunci Motor Menacap di Stang

Rabu, 15 April 2026

MADIUN – Polres Madiun gelar perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun melalui press conference di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres setempat.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyampaikan kejadian dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan 2 orang pelaku, merupakan aksi spesialis kunci kontak yang masih menancap di stang sepeda motor milik para korbannya.

Hasil pemeriksaan secara intensif, petugas berhasil mengungkap aksi pelaku serta sejumlah barang bukti (BB) yang sebelumnya dibawa kabur oleh para tersangka berinisial SDR 50th, dan STR 23th yang merupakan keduanya warga dari Kecamatan Balerejo.

Dari tangan tersangka SDR, petugas berhasil mengamankan BB yakni 1 unit sepeda motor Karisma AE 5965 DD yang merupakan milik korban Suparman, warga Desa Pulerejo-Kecamatan Pilangkenceng. Selain itu, juga diamankan BB hasil aksi SDR di wilayah Kecamatan Mejayan yakni 1 unit sepeda motor Karisma Nopol AE 5215 CE dan 1 unit Honda Revo warna hitam.

Aksi SDR dari wilayah Kecamatan Pilangkenceng juga berhasil diamankan BB yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nopol AE 4091 GB, dan 1 unit Honda Karisma warna silver oranye dengan Nopol AE 2223 GA. Dari wilayah Kecamatan Balerejo, diamankan BB yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru dengan Nopol AE 4409 JJ.

Akibat perbuatannya itu, tersangka SDR dijerat dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Maka dapat dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak kategori v Rp500 juta,” katanya, Selasa 14 April 2026.

Selain SDR, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka STR, yang juga melakukan aksinya dengan cara mencari kelalaian pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontaknya menancap di stang motor.

Dari tangan tersangka STR, petugas berhasil mengamankan BB yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan Nopol AE 6057 EL. Dari wilayah Kecamatan Saradan yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna oranye hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih.

Berikutnya TKP di Kecamatan Wonoasri yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam velg, 1 unit sepeda motor Honda Karisma warna abu-abu hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah. TKP di Kecamatan Balerejo yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah putih.

“Akibat perbuatannya, tersangka STR juga sama dengan SDR dijerat dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas AKBP Kemas.

Foto: Petugas saat menunjukkan barang bukti (BB) sepeda motor berbagai merk, yang merupakan hasil kejahatan tersangka yang diamankan Polres Madiun.*(hms/al)

error: