Menjalin Usaha Bersama

logo

Kapolres Madiun, Ingatkan Stang Motor Terkunci & Kontak Tak Tergantung

Selasa, 28 Januari 2025

MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, gelar barang bukti (BB) hasil kejahatan hingga Press Conferense dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Madiun.

Disela itu, dua tersangka yakni DA (48) warga Kec. Wungu-Madiun, dan JS (23) warga Kec. Galis-Bangkalan dihadirkan saat Press Conferense di TKP (tempat kejadian perkara) yakni di mana seorang pemilik rumah kos melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya.

Melihat adanya aktivitas personel Polres Madiun, warga sekitar sejak pagi rela berjubel di sekitar TKP. Mereka selain mendokumentasikan menggunakan handphone miliknya, juga turut menyaksikan jalannya reka ulang dugaan tindak kejahatan pencurian sepeda motor tersebut.

“Dua tersangka, kami hadirkan di TKP ini. Sementara 1 tersangka lagi yaitu TUK (55), warga Kab. Sampang masih DPO (daftar pencarian orang). Sedangkan, WR (40) warga Kec. Jrengik-Sampang proses sidik Polres Madiun Kota,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Selasa 28 Januari 2025.

Dijelaskan oleh Kapolres Madiun, bahwa sebelumnya pada Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 04.45 WIB, telah terjadi aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat street warna hitam tahun 2024 Nopol AE 5181 IV di rumah kos milik Risky Iwan, warga Jalan Wijaya Rt.11/Rw.04, Kel. Nglames, Kec/Kab. Madiun.

Kemudian di hari yang sama pada pukul 05.45 WIB, juga terjadi aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 Nopol AB 5978 BH di rumah Haryati, warga Jalan Sosro Dilogo Rt.07/Rw.01, Desa Tiron, Kec/Kab. Madiun.

Syukur alhamdulillah dengan adanya laporan dari masyarakat atau para korban, maka Satreskrim Polres Madiun dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan dari hasil pengembangan, terungkap modus pencurian kendaraan bermotor mulai November 2024 sampai Januari 2025 terjadi di wilayah hukum Polres Madiun.

“Saat ini yang bisa kami amankan, adalah dari barang bukti (BB) 2 unit sepeda motor tersebut. Keterangan mereka (para tersangka), kita kembangkan. Karena dari salah satu tersangka yang kami amankan ini, mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Madiun,” katanya.

Selain itu, ungkap Kapolres, sejumlah 19 kali tersangka melakukan aksinya di wilayah Kota Madiun, dan 9 kali di Kab. Ponorogo. Namun yang TKP rumah kos Nglames, tersangka JS melakukannya seorang diri. Untuk mendapat targetnya, tersangka JS membuka paksa dengan kunci palsu terbuat dari besi yang sudah di runcingkan.

Berhasil membuka kunci secara paksa, BB sepeda motor langsung di bawa ke luar parkiran rumah kos Nglames. Kemudian, tersangka menyalakan BB sepeda motor hingga meninggalkan rumah kost Nglames. Namun pada saat perjalanan, tersangka JS melihat ada sepeda motor Nopol AB 5978 BH tengah parkir dan kuncinya masih tergantung.

Sehingga, spontan membuat tersangka JS untuk mengambil kendaraan tersebut. Setelah berhasil menjual 1 unit sepeda motor Nopol AB 5978 BH, tersangka JS kembali ke Kab. Madiun. Lalu, tersangka JS mengambil 1 unit sepeda motor Nopol AE 5181 IV yang sebelumnya disembunyikan dengan tujuan ke Kab. Bangkalan.

“Sesampainya di Kab. Nganjuk hendak menuju Bangkalan, tersangka JS langsung di tangkap oleh petugas kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JS serta BB-nya di bawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Madiun menambahkan akibat perbuatannya itu, para tersangka ini dapat di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Selain itu, AKBP Mohammad Zainur Rofik juga menghimbau kepada masyarakat Madiun dan sekitarnya dalam rangka menjaga harta miliknya, terutama sepeda motor. Pastikan kunci/kontak kendaraan, tidak tergantung dan aman untuk di parkir.

Bahkan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan, perjalanan jauh, atau dalam kota yakni pada saat sesampainya di rumah? Kendaraan sepeda motor miliknya, dapat di amankan terlebih dahulu.

“Jangan, karena capek/lelah? Sehingga, kendaraan yang terparkir di depan rumah tidak aman. Pastikan stang terkunci, kontak tidak dalam posisi tergantung pada sepeda motor,” tuturnya.*(al/madiuntourism.com)

error: