Menjalin Usaha Bersama

logo

Inilah Syarat Pengambilan Barang Bukti Sepeda Motor di Polres Madiun

Senin, 13 Januari 2025

MADIUN – Terlihat puluhan kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merk,  terparkir di sudut Lapangan Tri Brata Mapolres Madiun. Bahkan di antara sepeda motor yang terparkir berhari-hari, minggu hingga bulan ini, nampak warnanya mulai kusam dan berkarat.

Di bagian roda sepeda motor, masih terlilit pita berwarna kuning bertuliskan garis polisi. Selain itu, ban sepeda motor nampak tertutup rerumputan yang ada di sudut lapangan Tri Brata Mapolres Madiun. Begitu juga ban-ban sepeda motor tersebut, sudah ada yang retak-retak dan gembos tanpa isi angin.

Kasatlantas Polres Madiun, AKP Andrian Permana saat dihubungi melalui Sigit, bintara pelayanan tilang Satlantas menyampaikan untuk barang bukti (BB) kendaraan yang ada di sudut lapangan Tri Brata ini rata-rata penindakkan karena pelanggaran knalpot brong.

Selain itu, juga di sebabkan banyak surat-surat kendaraan yang status kepemilikannya mati. Kendaraan itu, bisa di ambil oleh masing-masing pemiliknya dengan syarat melakukan pembayaran denda terlebih dahulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sesuai tanggal sidangnya.

Setelah membayar denda serta mendapat lembaran bukti dari Kejari Kabupaten Madiun, pemilik kendaraan juga membawa BPKB dan STNK asli. Selanjutnya di foto copy rangkap satu untuk proses pengambilan BB di kantor Satlantas Polres Madiun pada hari masuk berdinas.

Disamping itu, kendaraan harus standart. Kalau knalpot brong, berarti harus ganti dengan knalpot standart. Namun, bila menggunakan pelek dan ban cacing, maka dapat diganti dengan plek dan ban yang standart. Spion dan plat nomor, wajib terpasang dua-duanya.

“Untuk kendaraan yang pajaknya mati, maka wajib dihidupkan dulu. Nati, motor yang berada di sudut lapangan Tri Brata Mapolres Madiun baru bisa di keluarkan. Intinya gitu,” ujarnya, Senin 13 Januari 2025.

Menurutnya BB puluhan sepeda motor ini di amankan selain hasil operasi, juga razia balap liar yang meresahkan masyarakat. Penindakan balap liar ini, juga berkat laporan dari masyarakat yang selama ini resah akibat bisingnya knalpot brong pada saat balapan liar yang digelar di lokasi tertentu.

Begitu mendapatkan laporan adanya balap liar, anggota jajaran Satlantas Polres Madiun di bantu Polsek setempat langsung bertindak ke TKP. Tahun 2023, penindakkan 381 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk. Tahun 2024 lalu, terdapat sisa kendaraan yang belum di ambil pemiliknya 65 unit sepeda motor.

“Kalu sidangnya sudah. Mungkin bersangkutan belum mengurusnya ke Satlantas Polres Madiun. Intinya, semua kendaraan yang ada di sudut lapangan Tri Brata Mapolres Madiun bisa di ambil pemiliknya dengan syarat menunjukkan BPKB dan STNK asli,” jelasnya.

Namun bagi pelanggar hanya membawa STNK, lanjut Sigit, mungkin keberadaan BPKB-nya masih agunkan atau dijaminkan di bank? Maka, bisa mengajukan permohonan surat keterangan dari pihak bank. Karena, BPKB masih dalam proses di agunkan di salah satu bank.

Sejumlah BB yang ada lapangan ini, memang hasil koordinasi dengan Kejari Kabupaten Madiun yakni terkait penyimpanan BB tetap berada di Polres Madiun. Mengingat kantor Kejari Kabupaten Madiun, lahannya juga terbatas untuk parkir kendaraan.

Namun risikonya jika tidak segera di ambil oleh pemiliknya, kendaraan-kendaran ini kehujanan, kepanasan hingga berkarat. Karena kalau tidak di ambil, BB ini tetap berada di lapangan Mapolres Madiun. Meski terparkir di sudut lapangan, Satlantas Polres Madiun menjamin keamanan karena di awasi CCTV.

“Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang hingga ini belum mengambil kendaraan miliknya? Di imbau segera melakukan proses pengambilan dengan membawa persyaratan,” katanya.

Ia juga menguraikan pada saat razia, jajaran Satlantas Polres Madiun seringkali menyampaikan kepada para pelanggar. Kendaraan bisa di ambil setelah sidang di Kejari Kabupaten Madiun, sekaligus membawa bukti pembayaran denda.

Namun pada saat mengambil BB kendaraan roda dua, pemilik wajib membawa BPKB dan STNK yang asli. Termasuk, bukti pembayaran denda dari Kejari Kabupaten Madiun.

“Saat kepemimpinan Bapak Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, knalpot brong hasil razia tahun 2023 lalu, sudah dijadikan sebuah monumen knalpot di Exit Tol Dumil-Kec. Sawahan, Kab. Madiun,” terangnya.*(al/madiuntourism.com)

error: