Menjalin Usaha Bersama

logo

Tiket KA Masih Tersedia, Daop 7 Ingatkan ‘Tak Bawa Barang’ Berlebihan

Jumat, 27 Desember 2024

MADIUN – Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api (KA), perlu mempertimbangkan matang ataupun memprioritaskan barang yang akan di bawanya.

Karena selain tidak membebani pada diri sendiri, juga sebagai antisipasi adanya sanksi denda yang mulai diberlakukan oleh layanan PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo saat dihubungi membenarkan memberlakuan sanksi bea bagi penumpang atau pelanggan KA yang membawa barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan KAI.

Untuk itu di imbau kepada setiap pelanggan KA diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kg, dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.

Namun saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau tempat lain yang tidak mengganggu, membahayakan pelanggan lainnya, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas kereta. Untuk barang yang melebihi ketentuan, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.

“Menghadapi peningkatan yang signifikan volume penumpang selama libur Tahun Baru, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pelanggan mengenai ketentuan barang bawaan yang berlaku di KA,” ujarnya, Jum’at 27 Desember 2024.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, lanjut dia, yakni binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak. Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

“Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi, karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” jelasnya.

Menyisakan 2.835 Tempat Duduk

Menurutnya hingga ini, Daop 7 Madiun mencatat lonjakan yang signifikan pada volume penumpang KA yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 7 Madiun menjelang pergantian tahun.

Berdasarkan data tertanggal 27 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025, tercatat sebanyak 32.880 pelanggan telah memesan tiket KA. Saat ini menyisakan sebanyak 2.835 tempat duduk dari KA Bangunkarta, KA Singasari, KA Brantas, dan KA Brantas tambahan.

Ia mengingatkan bagi masyarakat yang berencana bepergian untuk liburan Tahun Baru, saat ini terdapat tiket KA Brantas, KA Singasari, dan KA Brantas tambahan relasi Blitar-Pasarsenen PP masih tersedia dalam jumlah terbatas. Untuk KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong, tiket sudah habis hingga tanggal 6 Januari 2025 mendatang.

Sementara itu, pantauan pemesanan tiket KA keberangkatan Daop 7 Madiun pada periode 19 Desember – 5 Januari 2025, telah terjual sebanyak 76.742 tiket, yang merupakan 127% dari kapasitas yang di sediakan 60.552 tiket.

“Data ini akan terus berubah, karena penjualan tiket masih berlangsung. Tujuan favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarata, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi,” ungkapnya.

Kuswardojo menambahkan KAI berkomitmen memastikan perjalanan KA khususnya di momen angkutan Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali.*(editor:al/madiuntourism.com)

error: