MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan insiden sepeda motor yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang (JPL) 15 Km 181+266, petak jalan Geneng–Magetan, Sabtu 29 Agustus 2026 dini hari.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat petugas JPL 15 sedang melayani perjalanan kereta api (KA) 12/Turangga.
Bersamaan itu, palang pintu barier 1 tertemper oleh sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan nomor polisi AD 4993 NY.
Setelah menerima laporan, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi. Untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, pelayanan pengamanan perlintasan dilakukan menggunakan verboden selama proses penanganan.
“Sedangkan pengendara sepeda motor mengalami kondisi tidak sadarkan diri, dan kemudian dibawa oleh petugas Polsek Geneng untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Ngawi,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, Unit Pam Karu A.1 Heru S juga bergerak menuju lokasi untuk membantu proses pengamanan. Selanjutnya, pada pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba di lokasi dan melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang mengalami kerusakan.
Meski demikian, KAI memastikan tidak terdapat perjalanan KA yang terganggu akibat kejadian tersebut.
Sebab itu, KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya pengendara agar senantiasa mematuhi rambu dan aturan di perlintasan sebidang KA. Ketika palang pintu mulai menutup atau sudah tertutup, pengguna jalan wajib berhenti dan tidak menerobos.
Bahkan, KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan mengimbau seluruh pengguna jalan khususnya pengendara bermotor untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang KA.
”Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat mengurangi konsentrasi serta meningkatkan risiko kecelakaan,” katanya.
Ia mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhenti ketika lampu sinyal perlintasan menyala, memperhatikan kondisi sekitar, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas. Selain itu, pengguna jalan juga tidak diperbolehkan menerobos palang pintu maupun berada di ruang manfaat jalur KA.
KAI mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika dalam keadaan mengantuk karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain, seperti kejadian palang pintu perlintasan sebidang KA tertemper sepeda motor.
“Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu, apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara. Sebab, keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara maupun perjalanan KA,” tegas Tohari.*(hms/al)



















