Menjalin Usaha Bersama

logo

KAI Daop 7 Sesalkan Pengendara Nekat Terobos Palang Pintu JPL di Tiga Lokasi

Senin, 26 Oktober 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyesalkan oknum warga atau pengendara yang melakukan aksi nekat yakni menerobos palang pintu perlintasan sebidang kereta api (KA) di tiga lokasi berbeda wilayah kerja Daop setempat.

‎Oleh sebab itu, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

‎”Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan KA,” ujarnya, Senin 26 Oktober 2026.

‎‎Menurutnya hal ini menyusul terjadinya tiga insiden berturut-turut, yakni pengendara sepeda motor menerobos dan menabrak palang pintu perlintasan sebidang/JPL (jalur perlintasan langsung) pada kurun waktu tiga hari terakhir di wilayah Daop 7 Madiun. Sebab itu, KAI kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara.

‎Karena sesuai dengan regulasi tentang perkeretaapian yang berlaku, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA serta mematuhi sinyal dan sirine petunjuk. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang ada ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos.

‎”Sebab, keselamatan adalah yang utama. Untuk itu, kami mengingat kembali mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan kita bersama,” katanya.

‎Tohari, mengungkapkan tiga titik lokasi kejadian tersebut yakni meliputi:

‎1. Perlintasan JPL 71 Emplasement Jombang pada Sabtu 24 Oktober 2026) pukul 22.17 WIB, bahwa Masinis KA PLB 411A (Commuter Line Dhoho) melakukan emergency brake karena melihat sepeda motor menerobos palang pintu JPL 71 yang telah ditutup.

‎‎2. Perlintasan JPL 197 (Km 123+462 Petak Jalan Emplasemen Blitar) pada Minggu 25 Oktober 2026 pukul 04.28 WIB yang menyebabkan Palang pintu barrier No. 2 patah akibat tertemper sepeda motor dari arah selatan saat petugas sedang melayani melintasnya KA 421 (Commuter Line Penataran).

‎3. Perlintasan JPL 90 (Km 103+517 Petak Jalan Baron–Kertosono) pada Senin 26 Oktober 2026 pukul 00.05 WIB yang menyebabkan Palang pintu perlintasan patah ditabrak pengendara roda dua saat petugas sedang melayani perjalanan PLB 7044A (Sangkuriang). Kejadian diduga kuat dipicu oleh pengendara sepeda motor yang terindikasi dalam keadaan mabuk (di bawah pengaruh alkohol).

‎‎”Saat itu, pengamanan lalu lintas perlintasan langsung dibantu oleh personel Security Stasiun Baron, serta dilakukan koordinasi cepat dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk perbaikan sarana perlintasan,” jelasnya.*(hms/al)

error: