MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun gelar perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui kegiatan press conference yang bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madiun, Kamis 15 Januari 2026.
Disela itu, Kapolres Madiun’ AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi Wakapolres Madiun’ Kompol Mukhamad Lutfi, Kasat Reskrim Polres Madiun’ AKP Agus Andi Anto Prabowo, dan Kasi Humas IPTU Anita Diah Puspitosari menyebutkan satu persatu barang bukti (BB) yang telah digunakan para pelaku untuk melakukan aksi dugaan tindak pidana tersebut yakni 1 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah palu, 1 buah kunci inggris, uang tunai, dan berbagai jenis perhiasan emas asli.
Sedangkan modus operandinya, para pelaku melakukan aksinya dengan cara sengaja membobol tembok dengan crowbar atau linggis dan obeng di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni wilayah Dagangan dan Dolopo, Kabupaten Madiun. Selain di Madiun, para pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Magetan.
“Dari TKP Magetan, kami juga berhasil mengamankan BB perhiasan emas asli berbagai jenis. Inilah hasil pengembangan, dan penangkapan kami kepada para pelakunya,” ujarnya saat press conference.
Menurutnya hasil pemeriksaan anggota secara intensif, ternyata didapat beberapa TKP, bahkan nanti mungkin dikembangkan oleh Polres Magetan yang ada di wilayah hukumnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Madiun.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal yang dipersangkakan sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru yaitu: pasal 477 ayat 2 juncto pasal 17 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan pencurian dengan pemberatan pada malam hari dalam sebuah rumah dengan cara merusak atau membongkar yang dilakukan secara bersama-sama, dapat di ancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta rupiah,” jelas Kapolres Madiun.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Madiun’ AKP Agus Andi Anto Prabowo juga menjelaskan terkait kronologi penangkapan para pelaku dugaan pencurian pemberatan yang dilakukan di wilayah Madiun dan Magetan.
Berawal dari Satreskrim Polres Madiun menindaklanjuti terkait dengan adanya peristiwa pembobolan minimarket di wilayah Dagangan dan Dolopo, Kabupaten Madiun. Saat itu, pihaknya bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan di TKP hingga mengerucut kepada para pelaku.
“Jadi, per tanggal 14 Januari 2026 kemarin, kami’ Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Dagangan dan Dolopo, Kabupaten Madiun,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pada saat Satreskrim Polres Madiun melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan, yang mana BB-nya adalah perhiasan emas berbagai jenis dan uang. Lainnya adalah alat-alat yang digunakan di TKP untuk melakukan aksinya. BB tersebut, juga berhasil kita amankan semua.
“Kami, juga sudah berkoordinasi dengan Polres Magetan terkait dengan salah satu TKP yang ada di Magetan. Jadi, ada 1 orang yang kami duga adalah pelaku TKP Magetan. Untuk itu, nanti kami limpahkan ke Polres Magetan,” katanya.
AKP Agus (akrab disapa) juga memaparkan terkait modus operandinya, keseluruhan antara TKP Madiun dan TKP Magetan sama yakni melakukan pembobolan tembok. Selanjutnya para pelaku masuk melalui tembok yang sudah di bobol.
Sedangkan keberadaan DVR (Digital Video Recorder) CCTV (Closed Circuit Television) atau televisi sirkuit tertutup, itu juga di matikan dan di ambil oleh pelaku. Sehingga, para pelaku tidak terpantau oleh CCTV. Kemudian para pelaku melakukan aksinya.
Begitu juga di TKP Dagangan-Kabupaten Madiun, para pelaku sempat merusak brankas, hingga berhasil membawa uang tunai senilai Rp50 juta an. Selanjutnya yang di TKP Dolopo-Kabupaten Madiun, para pelaku juga berhasil mengambil barang-barang berharga.
“Hasil pengembangan, para pelaku ini berhasil di tangkap di Jiwan-Kabupaten Madiun yang merupakan wilayah hukum Polres Madiun Kota. Dari keterangan para pelaku nekat melakukan pencurian barang-barang berharga untuk keperluan atau kehidupan sehari-hari,” tandas AKP Agus.*(al/madiuntourism.com)



















