MADIUN – Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengapresiasi jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) yang tak kenal lelah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan seorang perempuan, yang merupakan pemilik warung di kawasan hutan Saradan, Kabupaten Madiun pada 16 Oktober 2025 lalu.
Karena ini merupakan tunggakan kasus tindak pidana dari Polres Madiun, disampaikan syukur alhamdulillah bisa terungkap, dan tentunya berkat do’a serta kerja keras kita semua. Seorang laki-laki berinisial SRT 46th, warga Yogyakarta yang diduga sebagai pelaku pembunuhan korban Sundari 55th alias Mak Santi berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejak kasus itu mencuat, SRT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan wilayah Madiun. Namun, hasil penyelidikan anggota bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi lewat nomor handphone atau HP yang diduga milik korban.
Upaya penangkapan terhadap tersangka terus dilakukan. Anggota Satreskrim Polres Madiun terus melakukan pengejaran mulai dari Demak, bahkan Yogyakarta yang merupakan domisili tersangka. Kemudian berlanjut ke Kartosuro, alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polda Jawa Tengah, didapati informasi tersangka berada di Sukoharjo.
“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran kembali, karena tersangka ini memang agresif dan residivis sudah tiga kali di penjara di Yogyakarta dengan kasus pencurian dan kekerasan,” ujarnya di sela gelar perkara melalui press conference di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres setempat, Senin 11 Mei 2026.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Jum’at 8 Mei 2026, lanjut Kapolres Madiun, tersangka berhasil diamankan dari Sukoharjo ke sel tahanan Polres Madiun. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni ‘Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara’.
Diinformasikan sebelumnya terkait penangkapan tersangka, bermula pada Kamis 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib di sebuah warung Mak Santi yang berlokasi Jalan Bypass Saradan masuk Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban Mak Santi ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka memar hingga mengenaskan. Hasil dari autopsi berkesimpulan bahwa kematian korban diakibatkan luka tusuk pada dada kanan yang menembus jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat dan mati lemas.
Saat dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), juga didapati ada barang berharga milik korban yang hilang diantaranya HP merek VIVO Y16 dengan Nomor 087743437458 dan sejumlah uang. Bahkan, nomor HP milik korban terdata terakhir aktif di TKP pada 15 Oktober 2025 sekira pukul 13.40 Wib.
Di hari berikutnya pada 18 Oktober 2025, HP milik korban tersebut juga terdeteksi sempat aktif di daerah Demak sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan analisa digunakan untuk membuka aplikasi Tiktok milik korban.
“Dikuatkan dengan terhapusnya postingan di Akun Tiktok korban. Selanjutnya pada 19 Oktober 2025, juga terdeteksi sempat aktif lagi di daerah Salatiga serta 9 November terdeteksi aktif di area Pasar Klewer Surakarta,” katanya.
AKBP Kemas, menambahkan pada 23 Januari 2026 petugas mendapati bahwa HP milik korban aktif kembali di daerah Sukoharjo. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata HP tersebut telah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo dari tangan tersangka.
“Karena pada 21 Nopember 2025, tersangka diduga melakukan pencurian kotak amal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kartasura. Dimana pada saat orang tersebut, diamankan membawa tas yang berisi beberapa HP yang diduga merupakan hasil kejahatan, karena tidak disertai dengan dusbook HP,” tandasnya.*(hmasal)



















