Menjalin Usaha Bersama

logo

Lagi, KAI Daop 7 Madiun Tutup Jalur Perlintasan Berisiko Tinggi di Wilayah Blitar

Selasa, 24 Februari 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI  (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan melalui kolaborasi antara Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar.

‎Kegiatan tersebut, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9: atau berlokasi di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

“Langkah ini diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polres Blitar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Februari 2026.

‎Menurutnya, proses penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan personel, dilanjutkan dengan pematokan permanen, dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai tanda jalur itu tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

‎Menginga keselamatan adalah prioritas utama, sedangkan perlintasan sebidang KA memiliki tingkat risiko tinggi yakni terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis.

“Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya disekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA,” katanya.

Tentunya langkah penutupan tersebut, lanjut dia, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

-UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

-UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.

‎-Sanksi Pidana: Pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

‎Selain itu, juga urgensi penutupan ini didorong oleh data kecelakaan yang masih cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun.

“Mayoritas insiden disebabkan oleh faktor manusia (human error), seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat dan melintasi jalur rel KA,” jelasnya.

‎Untuk itu, Tohari menambahkan bahwa KAI Daop 7 Madiun selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung langkah ini, tentunya demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi.*(hms/al)

error: