MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan penutupan perlintasan liar ini, sebagai tindak lanjut atas insiden kereta api (KA) 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor dilokasi tersebut.
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur KA menggunakan rel, serta memasang penutup dari bantalan besi agar tidak dapat lagi dilalui oleh kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur, dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
”Perlintasan liar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan. Sebab, keselamatan adalah prioritas utama KAI,” ujarnya, Rabu 22 Juli 2026.
Menurutnya penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan KA berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu.
Kegiatan ini terlaksana dengan dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan )Dishub) Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa (Pemdes) Jambean.
KAI Daop 7 Madiun terus melakukan penutupan perlintasan liar, tentunya sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya. KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru, karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
”Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan melintas, serta dahulukan perjalanan KA,” katanya.
Tohari menambahkan, perlu diingat oleh seluruh masyarakat bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan. Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama.
”Untuk itu, kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tandasnya.*(hms/al)



















