MADIUN – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali melakukan penutupan satu perlintasan sebidang yang memiliki potensi risiko terhadap keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan penutupan dilaksanakan pada Kamis (16/7) mulai pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak Jalan Purwoasri–Kertosono, yakni tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Penutupan tersebut, merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI dalam mengurangi jumlah perlintasan sebidang kereta api (KA) yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sebab, keselamatan merupakan prioritas utama KAI.
“Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.
Menurutnya hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sebanyak 13 titik perlintasan sebidang, melampaui target program penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik.
Capaian ini menunjukkan keseriusan KAI dalam menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda), Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tentunya, KAI tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan KA saja, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan.
”Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” katanya.
Sebab itu, lanjut dia, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Karena tindakan tersebut selain melanggar ketentuan, juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, yakni sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan KA merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” jelasnya.
Dapat diinformasikan sebelum pelaksanaan kegiatan itu, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin Manager Humas KAI Daop 7 Madiun. Selanjutnya dilakukan penutupan akses perlintasan menggunakan patok rel dan bantalan besi agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Kegiatan tersebut melibatkan sinergi berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, serta Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono.
Sementara dari unsur eksternal turut berpartisipasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.*(hms/al)



















