MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, khususnya rambu batas tinggi kendaraan dan portal atas yang terpasang pada underpass.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan imbauan ini disampaikan menyusul insiden sebuah truk box yang menabrak portal atas di BH 298 Nganjuk pada Jumat (10/7) dini hari.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.17 WIB di BH 298 Nganjuk, ketika sebuah truk box menabrak portal sisi selatan underpass. Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, petugas KAI dari unsur Pengamanan dan Jalan Rel segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Portal yang sempat tersangkut pada kendaraan berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Jalan Rel, pada pukul 04.44 WIB kondisi Bangunan Hikmat (BH) 298 beserta jalur kereta api (KA) dinyatakan aman untuk operasional. Akibat kejadian tersebut, tidak terdapat perjalanan KA yang mengalami gangguan.
”Portal atas merupakan bagian dari fasilitas keselamatan yang dipasang untuk melindungi BH jembatan KA dari benturan kendaraan yang melebihi batas tinggi yang diizinkan,” ujarnya, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurutnya portal atas bukan penghalang biasa, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan KA. Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan.
Di wilayah KAI Daop 7 Madiun saat ini terdapat 36 titik portal atas yang terpasang di berbagai underpass pada lintas Walikukun–Curahmalang serta Kertosono–Talun.
Ketinggian portal pada setiap lokasi bervariasi, mulai dari 2 meter hingga 3,8 meter, disesuaikan dengan tinggi BH jembatan dan batas toleransi aman yang telah diperhitungkan secara teknis.
Tentunya portal tersebut, juga berfungsi sebagai lapisan perlindungan pertama bagi BH jembatan KA. Apabila kendaraan berdimensi tinggi memaksakan melintas hingga membentur BH, benturan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan atau bahkan menggeser posisi konstruksi jembatan.
“Kondisi demikian dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, karena berpotensi memengaruhi keandalan prasarana yang dilalui kereta,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, setiap kejadian benturan terhadap BH harus segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum dinyatakan aman untuk operasional.
Untuk itu, KAI mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk box, agar tidak mengabaikan rambu batas tinggi kendaraan maupun portal atas. Portal tersebut, dipasang untuk melindungi BH jembatan KA.
Apabila kendaraan tetap memaksakan melintas hingga membentur BH, benturan tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan.
Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA, sehingga setiap indikasi benturan pada BH harus dipastikan aman melalui pemeriksaan teknis sebelum lintas dinyatakan layak dilalui KA.
“Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, dan batas tinggi kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mengabaikan ketentuan tersebut, tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian bagi pengemudi, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan ribuan pelanggan KA yang melintas setiap harinya.
”Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin, dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas tinggi melintas di underpass. Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama,” tandas Tohari.*(hms/al)



















