MADIUN – Waka Polres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi merilis akhir tahun sepanjang 2024 yakni membawai data Satreskrim, Satnarkoba, dan Satlantas bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres setempat, Selasa 31 Desember 2024.
Mengawali paparannya, Wakapolres menyampaikan terkait capaian Satreskrim Polres Madiun dari tahun 2023 crime total (jumlah kejahatan yang dilaporkan) naik, namun crime clearance rate (angka penyelesaian tindak kejahatan) turun. Bahkan di tahun 2024 ini dapat tercapai crime total turun, dan crime clearance rate naik 9%.
Di tahun 2023 crime total terdapat 189 kasus, dan crime clearance rate 155 kasus. Sehingga mengalami penurunan signifikan. Tahun 2024 ini atas kepemimpinan Kapolres Madiun’ AKBP Muhammad Ridwan mengalami crime total turun, dan crime clearance rate naik.
“Itu adalah suatu capaian prestasi bagi kami,” ujarnya saat mewakili Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasatlantas, dan Kasi Humas Polres Madiun, Selasa 31 Desember 2024.
Selain itu, lanjut Wakapolres, data kriminal umum dengan jumlah pelapor 149 kasus, dan selesainya 157 kasus. Kriminal khusus di tahun 2024 jumlah 13 kasus, dan selesai 12 kasus. Non kriminal berdasarkan laporan 44 kejadian, dan selesai 44 juga.
“Sedangkan untuk data kriminal umum ini, ada salah satu kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” katanya.
Menurutnya untuk data ungkap kasus yang dicapai Satnarkoba Polres Madiun di tahun 2023 minuman keras (Miras) sebanyak 3.206 liter. Namun di tahun 2024 dengan barang bukti (BB) Miras 3.316 liter, naik 3,4% dari tahun 2023 ke 2024 ini.
Sementara kasus tipiring (sidang yang dilakukan untuk perkara tindak pidana ringan) Miras di tahun 2023 sebanyak 784 kasus. “Namun di tahun 2024 tipiring Miras 423 kasus, sehingga mengalami penurunan 46%,” urainya
Ia juga mengungkapkan terkait data penindakkan Narkoba di tahun 2023 sebanyak 65 kasus, namun di tahun 2024 mencapai 72 kasus atau naik 10%. Untuk tersangkanya di tahun 2023 sejumlah 83 orang, dan tahun 2024 mencapai 86 orang atau naik 3,6%.
Untuk barang bukti yakni jenis sabu-sabu (narkoba), ganja, dan double L. Sedangkan untuk sabu-sabu di tahun 2023 sebanyak 200,8 gram, dan tahun 2024 sebanyak 67,688 gram atau turun 67,5%.
Barang bukti ganja di tahun 2023 sebanyak 1.502 gram, tahun 2024 sebanyak 12 gram atau turun 99,2%. Double L di tahun 2023 sebanyak 20.951 butir, tahun 2024 sebanyak 13.200 butir atau turun 37%. “Itu adalah capaian dari Satnarkoba Polres Madiun baik miras ataupun narkoba sendiri,” tuturnya.
Kompol Moh. Asrori Khadafi Kami juga menyampaikan data pelanggaran lalulintas di tahun 2023 jumlah tilang sebanyak 5.126 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 8.060 lembar atau naik 57%. Untuk penindakkan knalpot brong periode tahun 2023 sebanyak 938 pelanggar, dan tahun 2024 sebanyak 308 pelanggar atau turun 67%.
Kakalantas (kecelakaan lalulintas) di tahun 2023 jumlah 614 kejadian, tahun 2024 sebanyak 650 kejadian atau naik 59%. Sedangkan korban meninggal di tahun 2023 sebanyak 90 orang, tahun 2024 sebanyak 116 orang atau naik 26%.
Korban luka berat di tahun 2023 nihil, tahun 2024 hanya 1 orang atau naik 1%. Korban luka ringan di tahun 2023 sebanyak 814 orang, tahun 2024 sebanyak 799 orang atau turun 1,8%.
“Untuk kerugian material di tahun 2023 mencapai Rp900 juta, tahun 2024 sebanyak 1.186.000.000 atau naik 30%,” tandasnya.
Berdasarkan data kriminalitas baik dari Satreskrim, Satnarkoba, dan Satlalulintas. Wakapolres Madiun berharap mudah-mudahan di tahun 2025 nanti yakni untuk Satreskrim dan Satnarkoba capaian penindakan ataupun dalam ungkap kasus di wilayah hukum Polres Madiun mengalami peningkatan atau naik.
Selain itu, juga Satlantas yakni terkait laka lantas diharapkan di tahun 2025 nanti akan mengalami penurunan dratis.
“Kami sampaikan pemberian reward dan punishment (penghargaan dan sanksi hukuman) kepada anggota Polres Madiun. Anggota yang mendapat penghargaan di tahun 2023 sebanyak 84 anggota, tahun 2024 sebanyak 25 anggota,” terangnya lagi.
Ia menambahkan punishment yang sudah dilaksanakan atau pemberian sanksi hukuman kepada anggota di tahun 2023, berdasarkan sidang di siplin terdapat 1 orang. Untuk sidang kode etik profesi Polri sebanyak 3 orang.
“Namun di Tahun 2024, sidang di siplin 2 kali. Sidang kode etik profesi Polri 4 kali dilaksanakan, hingga pemecatan anggota tidak dengan hormat 1 kali,” ungkapnya lagi.*(al/madiuntourism.com)