MADIUN – Berdasarkan pantauan dilapangan terdapat peningkatan volume penumpang kereta api (KA), PT Kereta Api Indonesia/KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengingatkan kembali seluruh pelanggan agar disiplin mematuhi ketentuan terkait barang bawaan serta penggunaan perangkat elektronik di dalam KAI.
Mengingat kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting yakni demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama selama perjalanan. Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter.
Tentunya apabila saat proses boarding di stasiun kedapatan membawa bagasi yang melampaui ketentuan gratis tersebut, maka penumpang akan dikenakan tarif bea kelebihan berat dengan rincian sebagai berikut:
-Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram
-Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram
-Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram
”Jadi, seluruh barang bawaan wajib diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau pada area yang tidak mengganggu maupun membahayakan kenyamanan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada sarana kereta,” ujar Tohari, manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Jumat 2 Oktober 2026.
Menurutnya apabila barang bawaan pelanggan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Karena itu, KAI secara tegas melarang penumpang KA membawa sejumlah barang berbahaya maupun barang yang mengganggu kenyamanan, di antaranya:
-Binatang
-Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
-Senjata api dan senjata tajam
-Benda yang mudah terbakar atau meledak
-Barang berbau tajam, busuk, atau amis
-Segala barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta benda yang dapat merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lain
Selain bagasi, KAI Daop 7 Madiun juga memberlakukan aturan khusus terkait penggunaan powerbank demi mengantisipasi risiko gangguan keselamatan dan potensi bahaya kebakaran di dalam perjalanan:
-Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
-Pastikan powerbank berada dalam kondisi prima serta memiliki label kapasitas yang jelas.
-Penumpang dilarang mengisi daya ulang (recharge) powerbank di dalam kereta.
-Stopkontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan, karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.
”Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perjalanan KA, silakan menghubungi layanan pelanggan melalui Telepon 121, WhatsApp 081-122-233-121, dan Email cs@kai.id,” jelas Tohari.*(hms/al)



















