Tegaskan komitmen tingkatkan keselamatan perjalanan KA
MADIUN – Lagi, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan penutupan perlintasan sebidang liar (tak terdaftar) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan pada Kamis (2/7), pihaknya melalui Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar melaksanakan penutupan perlintasan liar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Penutupan perlintasan sebidang liar dipimpin oleh Witril, selaku Deputy Pengamanan KAI Daop 7 Madiun.
Selanjutnya, tim melaksanakan penutupan akses dengan memasang patok rel serta palang menggunakan pipa besi agar perlintasan tidak lagi dapat digunakan oleh kendaraan maupun masyarakat.
”Keberadaan perlintasan sebidang liar sangat berisiko terhadap keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan, karena tidak memiliki perlengkapan keselamatan serta tidak dijaga petugas,” ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.
Menurutnya, penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebab, keselamatan merupakan prioritas utama, sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa KA maupun masyarakat.
Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin. Perlintasan yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan KA.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan perintah daerah (Pemda), kepolisian, serta para pemangku kepentingan dalam upaya penataan perlintasan sebidang guna mewujudkan perjalanan KA yang selamat, aman, dan andal,” katanya.
Berdasarkan data hingga awal Juli 2026, lanjut dia, KAI Daop 7 Madiun berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang KA. Hal ini, tentunya melampaui target program penutupan perlintasan selama tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik.
Capaian tersebut, menunjukkan komitmen kuat KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. KAI mengapresiasi dukungan Pemda, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar.
”Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang KA, serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal,” terangnya.
Dapat diinformasikan pelaksanaan penutupan perlintasan liar melibatkan berbagai unsur, baik internal maupun eksternal.
Dari internal KAI hadir Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin beserta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.
Sementara dari unsur eksternal turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.*(hms/al)



















