Menjalin Usaha Bersama

logo

Wamen Ekraf Bahas Komersialisasi Kekayaan Intelektual dengan DJKI

Rabu, 29 April 2026

Jakarta, 29 April 2026 – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menjajaki kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk penguatan sinergi dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP). Tujuannya agar komersialisasi IP bisa menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

“Ekonomi kreatif tidak cukup hanya sampai pada pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi bagaimana kita memastikan karya-karya tersebut bisa dikomersialisasikan dan memberikan nilai ekonomi yang nyata bagi pelakunya,” ujar Wamen Ekraf saat menerima audiensi jajaran DJKI di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif pada Rabu (29/4).

Kementerian Ekraf melalui Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual telah bekerja sama dengan DJKI dalam memfasilitasi proses pendaftaran KI bagi pelaku usaha yang siap naik kelas.

Pertemuan kali ini membahas peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat sinergi pemerintah, khususnya dalam meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya HAKI sekaligus mendorong pemanfaatannya secara ekonomi.

“Kami melihat DJKI dapat berperan lebih dari perlindungan secara hukum, tetapi juga berkolaborasi dalam event-event ekonomi kreatif untuk memperkuat literasi HAKI, serta menghadirkan jenama-jenama yang sudah tersertifikasi untuk dikurasi dan ditampilkan agar komersialisasinya semakin meningkat,” tambah Wamen Ekraf.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyambut positif inisiatif tersebut dan menegaskan peran strategis DJKI dalam memastikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Ia juga menekankan kontribusinya dalam validasi data KI, sementara aspek pembiayaan berbasis KI kini turut didukung oleh tim penilai dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang berperan dalam mendukung skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Kami memastikan aspek perlindungan dengan memvalidasi data kekayaan intelektual, sementara untuk penilaian dan pembiayaan berbasis KI didukung oleh profesi penilai KI yang telah dilantik Kementerian Ekraf, sehingga dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha,” ujar Hermansyah.

Dalam konteks perlindungan, DJKI juga terus mendorong penguatan berbagai kategori KI, termasuk Indikasi Geografis (IG) yang menjadi salah satu potensi unggulan Indonesia. Produk-produk dengan IG memiliki karakteristik khas berbasis daerah asal dan berpotensi besar untuk memiliki nilai tambah yang berdaya saing global, hal ini dapat dikembangkan salah satunya melalui showcase dalam event ekonomi kreatif.

“Selain merk, kami juga melindungi Indikasi Geografis, yang dibedakan berdasarkan unsur-unsur hara tanahnya, udaranya, contohnya Kopi Gayo, Gula Aren Kulon Progo, dan lainnya. Di Indonesia sekarang jumlah Indikasi Geografisnya ada 249, terbanyak se-ASEAN. Tahun lalu kita nomor dua setelah Thailand, sekarang kita didorong untuk menjadi yang terbaik. Kolaborasi dengan Kementerian Ekraf bisa membuka peluang untuk meningkatkan nilai tambah dan komersialisasinya,” tambah Hermansyah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) DJKI Fajar Sulaeman Taman, Direktur Hak CIpta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko, serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang DJKI Andrieansjah.*(sumber:ekraf.go.id)

error: