MADIUN – Menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, laporan dari petugas penjaga perlintasan KA (PJL) bahwa jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km terhalang truk.
Truk bermuatan tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur, di lokasi perlintasan, karena rem truk kurang bagus sehingga mengakibatkan kecelakaan antara truk dengan pick up. Kejadian pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 01.45 WIB, sehingga jalur KA di perlintasan KA no.105 tidak bisa di lewati perjalanan KA.
Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan Masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir – Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa di kilometer. KA Bima berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di km 129+7 antara stasiun Saradan – Bagor. Pukul 02.22 WIB evakuasi sopir truk oleh pihak kepolisian dan 02.40 WIB mulai proses evakuasi truk yang laka dari perlintasan KA.
Jam 03.09 WIB truk yang mengalami kecelakaan lalulintas berhasil dievakuasi dari perlintasan 105. Setelah dinyatakan aman oleh petugas KAI, pukul 03.16 KA Bima bisa berangkat kembali dari km 129+7. Petugas keamanan dari stasiun menuju ke lokasi guna inventarisir kondisi, mengamankan lokasi.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan jalur KA terhalang truk bermuatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk yang mengalami kerusakan rem sehingga menabrak pickup di perlintasan sebidang Jpl 105 yang berada di Jl. Raya Wilangan No.105, Awarawar, Mancon, Kec. Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur antara Stasiun Saradan – Bagor.
Identitas Pengendara dan kendaraan : An Maryadi, Alamat Dk Gangsiran RT 22 RW 08 Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Truk jenis Tronton dengan Nopol AD 8075 OA.
“Akibat kecelakaan lalulintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB,” jelas Supriyanto.
Untuk perjalanan KA yang terganggu dan mengalami keterlambatan yaitu :
KA Bima relasi Gambir – Surabaya Gubeng mengalami keterlambatan 94 menit, KA Turangga relasi Bandung – Surabaya Gubeng, terlambat 45 menit, KA Malabar relasi Bandung – Malang terlambat 23 menit, dan 2 perjalanan KA barang angkutan BBM dengan kereterlabatan 45 menit.
“PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan gantirugi kepada Perusahaan maupun Pengemudi truk yang telah menggu perjalanan KA tersebut”, tambah Supriyanto.
Selain itu, sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. “Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” terang Supriyanto.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan Anda.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.*(data/photo:humas daop7)