MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melaksanakan aksi sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api (KA), dan edukasi peraturan perlintasan sebidang bertempat di JPL 138, Jalan Yos Sudarso atau petak jalan antara Stasiun Madiun-Magetan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa aksi penuh semangat kebangsaan tersebut merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 tahun 2026 yang mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.
Melalui momentum HSP ini, KAI Daop 7 Madiun ingin menyulut kembali jiwa patriotisme dan kepedulian pemuda. Semangat gigih dan berempati, KAI bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri.
Keterlibatan unsur pemuda dan semangat sumpah pemuda ini, tentunya untuk menggugah kesadaran masyarakat khususnya generasi muda. Tujuannya agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, dan senantiasa mengutamakan keselamatan perjalanan KA.
“Diharapkan para pemuda hebat kita, turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan. Selanjutnya aksi simpatik ini ditandai dengan membagikan souvenir yang diselipi flyer keselamatan kepada para pengguna jalan, serta membentangkan banner imbauan di lokasi perlintasan,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Menurutnya berdasarkan data evaluasi yakni sepanjang tahun 2026, tercatat telah terjadi 7 insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur/petak jalan. Karena itulah, KAI Daop 7 Madiun menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, yang berdampak pada jatuhnya korban dengan luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Berdasarkan data bahwa saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun dengan rincian: Perlintasan Resmi 213 titik, dan Perlintasan Tidak Resmi 3 titik.
Namun dari total 216 titik tersebut, penjagaan terbagi menjadi: Penjagaan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) 103 titik, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI 31 titik, Unit Operasi KAI 45 titik, Swadaya Masyarakat 12 titik, dan Tidak Terjaga 25 titik.
“KAI mengingatkan bahwa seluruh jalur KA merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang/UU. Untuk itu, masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar jalur rel untuk menghindari insiden temperan,” katanya.
Selain itu, KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat akan melintas. Sebab, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku yakni:
1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 huruf d: Menyatakan penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.
2. UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 124: Menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
“Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana KA,” jelas Tohari.*(hms/al)



















