Menjalin Usaha Bersama

logo

Naik Kereta, Daop 7 Madiun Umumkan Registrasi Ulang Tarif Reduksi TNI dan POLRI

Jumat, 27 Maret 2026

‎MADIUN – Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) terus konsisten memberikan layanan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api (KA) bagi anggota aktif TNI dan POLRI.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan layanan tarif reduksi ini, tentunya guna meningkatkan ketertiban administrasi dan validasi data. Mengingat terdapat penyesuaian prosedur bagi anggota TNI, dan POLRI yang ingin menikmati fasilitas tersebut.

Dapat diinformasikan mulai keberangkatan tanggal 6 Maret 2026 untuk anggota POLRI, dan 30 Maret 2026 bagi anggota TNI aktif wajib melakukan registrasi ulang identitas agar tetap dapat menggunakan tarif reduksi untuk perjalanan KA Antar Kota.

Ketentuan dan Cara Registrasi yaitu : Anggota TNI dan POLRI dapat melakukan proses validasi data dengan ketentuan sebagai berikut:

-Lokasi Registrasi: Dilakukan di layanan Customer Service (CS) stasiun.

‎-Alternatif Lokasi: Apabila stasiun keberangkatan tidak memiliki layanan CS, registrasi dapat dilakukan langsung di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

‎-Persyaratan: Menunjukkan kartu identitas resmi (KTA) yang masih aktif dan asli.

Untuk layanan di wilayah Daop 7 Madiun, Khusus bagi anggota TNI dan POLRI yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun, maka proses registrasinya dapat dilakukan dengan lebih mudah di stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas Customer Service yaitu :

‎”Di enam stasiun ini yakni Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, Stasiun Tulungagung, dan Stasiun Blitar,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.

‎Ia juga menyampaikan berikut Syarat dan Ketentuan Reduksi POLRI untuk perjalanan KA Antar Kota, yakni mulai keberangkatan 6 Maret 2026 dan bagi anggota TNI mulai 30 Maret 2026 wajib melakukan registrasi ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Registrasi dilakukan di customer service stasiun kereta api.

‎2. Registrasi paling lambat dilakukan 2 (dua) hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan melampirkan:

-KTA, KTS, atau surat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan dari pihak TNI dan POLRI;

‎-NIK dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Tanda Penduduk Digital, atau Kartu Keluarga;

‎-Foto diri;

‎-Nomo telepon;

‎-Alamat tempat tinggal; dan

‎-Alamat surat elektronik (email).

‎3. Waktu pelayanan mengikuti jam operasional Customer Service stasiun setempat.

‎4. Besaran reduksi tarif tiket kereta api antarkota sebagai berikut:

-50% (lima puluh persen) untuk kelas pelayanan bisnis dan ekonomi;

‎-25% (dua puluh lima persen) untuk kelas pelayanan eksekutif.

‎5. Reduksi TNI dan POLRI tidak berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan, tarif khusus, tarif promosi, serta kereta Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, kereta wisata, dan kereta dengan layanan branding lainnya.

6. Reduksi hanya berlaku bagi Anggota TNI dan POLRI serta Siswa TNI dan POLRI yang bepergian secara perorangan, yang dibuktikan dengan identitas berupa KTA atau KTS TNI/POLRI yang masih berlaku atau bukti identitas lain yang memuat nama, jabatan, dan NIPP, serta tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

‎“Registrasi ini, cukup dilakukan satu kali untuk memastikan data anggota sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Access by KAI,” katanya.

Selanjutnya setelah sukses teregistrasi, lanjut Tohari, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun yang terdapat pelayanan tiket reduksi tersebut.

Untuk itu, kedepan dengan adanya kewajiban registrasi ulang ini, diharapkan layanan tarif reduksi semakin tepat sasaran.

‎”Bahkan, memberikan kemudahan bagi para prajurit TNI dan POLRI dalam melakukan perjalanan dinas maupun pribadi dengan menggunakan moda transportasi KA yang aman dan nyaman,” imbuhnya.*(hms/al)

error: