Menjalin Usaha Bersama

logo

Kena Tipu..! Dijanjikan Jadi Pegawai KAI, Korban Rela Serahkan Uang Rp104,5 Juta

Rabu, 4 November 2026

MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp104,5 juta lebih.

‎Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengungkapkan seorang pria berinisial RAR (33), warga Kabupaten Magetan sebelumnya melakukan modus telah menjanjikan penerimaan sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kepada korbannya. Akibat perbuatannya itu, RAR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel Polres Madiun.

‎Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ichsan Novianto, setelah menerima laporan dari korban pada 2 November 2026 lalu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengaku bekerja sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta. Tentunya dengan mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai, tersangka kemudian menawarkan kepada korban agar anaknya dapat diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun.

‎Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya, serta pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan. Bahkan, tersangka menyampaikan bahwa seluruh uang akan dikembalikan apabila calon pegawai tersebut tidak diterima bekerja.

‎”Tertarik dengan tawaran tersangka, korban bersama suaminya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan, di antaranya untuk biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, seragam, serta keperluan lainnya,” ujarnya, Rabu 4 November 2026.

‎Menurutnya total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp104.530.000. Meskipun korban telah menerima dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anaknya, namun hingga saat ini anak korban tidak kunjung mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI (Persero).

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI, serta pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.

‎Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus tindak pidana penipuan,” katanya.

‎AKP Agung Hartawan, mengimbau kepada  masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.

“Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.*(hms/al)

error: