MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menguraikan bahwa IVCI beserta barang bukti (BB) dugaan hasil kejahatan diamankan petugas Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00 Wib pada saat di pinggir Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut laporan Muhammad Jundan Jamil, selaku pengawas ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Dolopo Madiun, sesaat kejadian tertanggal 6 Mei 2026 yakni telah kehilangan tembaga penghubung dan baterai/accu (BusBar) yang berada di dalam panel trafo yang merupakan aset PLN.
“Hasil pemeriksaan intensif anggota, kini IVCI telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian,” ujarnya saat gelar perkara melalui press conference di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madiun, Jum’at 8 Mei 2026.
Modus yang dilakukan, lanjut Kapolres Madiun, tersangka melakukan pencurian BusBar di gardu milik PT PLN yakni dengan cara pada saat datang ke TKP (tempat kejadian perkara) menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan agar masyarakat tidak menaruh curiga.
Di samping peristiwa tersebut, tersangka juga mengaku pernah melakukan hal yang sama yakni dugaan pencurian di beberapa TKP lainnya, dengan cara dan modus yang sama seperti aksi pada tanggal 6 Mei 2026 lalu. Berdasarkan data, tersangka telah melakukan aksi di wilayah hukum Polres Madiun, yakni:
-Wilayah Kecamatan Balerejo 8 TKP dengan kerugian Rp63.950.000,-
-Wilayah Kecamatan Pilangkenceng 3 TKP dengan kerugian Rp15.100.000,-
-Wilayah Kecamatan Saradan 8 TKP dengan kerugian Rp65.900.000,-
-Wilayah Kecamatan Wonoasri 3 TKP dengan kerugian Rp26.000.000,-
-Wilayah Kecamatan Mejayan 1 TKP dengan kerugian Rp1.500.000,-
Wilayah Kecamatan Madiun 1 TKP dengan kerugian Rp6.800.000,-
“Aksi tersangka di 24 TKP mengakibatkan PLN mengalami kerugian materiil sebesar Rp179.250.000. Selain di Kabupaten Madiun, tersangka juga pernah beroperasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro terdapat 1 TKP, dan wilayah hukum Polres Ponorogo terdapat 3 TKP,” katanya.
Menurutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai barang di ambil, di pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka di tangkap anggota Satreskrim Polres Madiun berawal pada Jum’at 1 Mei sampai dengan Rabu 6 Mei 2026, kantor PLN ULP Dolopo mendapatkan aduan melalui layanan PLN 123 bahwa di wilayah Kecamatan Wungu, Dolopo, dan Dagangan-Kabupaten Madiun terdapat pemadaman listrik. Namun, pada saat itu tidak ada pemadaman yang terencana dari petugas PLN ULP.
“Untuk mengetahui kebenarannya, pengawas ULP Dolopo melakukan pengecekan di lokasi, dan pada saat tiba di lokasi mendapati bawah panel dalam keadaan terbuka. Bahkan, didalam panel terdapat BusBar yang telah hilang. Sehingga, penyebabkan PLN mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” ungkap AKBP Kemas.*(hms/al)



















