MADIUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD) melaksanakan kegiatan ‘Penyampaian Keputusan tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026’.
Selain itu, juga dilakukan ‘Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun, dan Penyerahan Sertifikat’ kepada masyarakat. Setelah dilakukan evaluasi secara detail, dan menyeluruh oleh Pemda Kabupaten Madiun?
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto berkenan menyerahkan SK Hasil Evaluasi Raperdes tentang APBDes TA 2026 kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Madiun yang diberikan kepada 15 perwakilan Kepala Desa (Kades) bertempat di Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun.
Disela itu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kades yang diwakili Kades Kebonsari. Dalam kesempatan itu, Bupati Madiun juga menyerahkan Sertifikat PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) kepada 8 perwakilan dari masyarakat.
Sertifikat PTSL ini merupakan sertifikat tanah gratis dari Pemerintah melalui Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN atau Badan Pertanahan Nasional RI.
Penyerahan Sertifikat PTSL tersebut, dilanjutkan oleh Wakil Bupati Madiun’ dr. Purnomo Hadi, dan Penjabat (Pj) Sekda Pemda Kabupaten Madiun’ Sigit Budiarto yang turut disaksikan oleh Kepala ART/BPN Cabang Kabupaten Madiun serta para Kepala OPD atau organisasi perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Madiun’ H. Hari Wuryanto juga mengapresiasi seluruh Pemdes yang telah menyelesaikan proses perencanaan dan penganggaran APBDes 2026. Ia berharap Pemdes memutuskan agar segera disampaikan ke Kemendes (Kementerian Desa) RI, dengan harapan agar dana desa (DD) cepat cair.
“Karena biasanya, Kabupaten Madiun menjadi yang tercepat dalam urusan pencairan DD pada tahap pertamanya. Meskipun, regulasinya masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya, Rabu 17 Desember 2025.
Pemda Kabupaten Madiun, kata Bupati, tentunya berharap bahwa DD kita bisa cair lebih awal, sehingga masyarakat desa bisa segera menikmati pembangunan dari DD tersebut.
Mengingat evaluasi Raperdes tentang APBDes dilakukan agar Rancangan APBDes ini, juga selaras dengan visi misi Pemda Kabupaten Madiun, Pemprov Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat. Selain itu, juga bagian dari upaya penguatan tata kelola Pemdes yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada Pemdes, tolong gunakan APBDes sesuai dengan perencanaan. Selain itu juga disiplin anggaran, pelaksanaan, dan dipertanggungjawabkan,” jelas Bupati saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun, Supriyadi mengaku terkait batasan penggunaan APBDes tahun 2026 bahwa PMD sampai hari ini belum mendapatkan plafom dari Pemerintah Pusat, termasuk juga peruntukannya belum ada.
“Jadi, prioritas-prioritas penggunaan, kemudian apa yang harus dilaksanakan dalam hal ini penggunaan DD, kita juga belum dapat regulasinya,” terangnya.
Dapat diinformasikan dalam kegiatan tersebut, Pemda Kabupaten Madiun turut menghadirkan narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun yakni melalui kerja sama tentang kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.*(al/madiuntourism.com)



















