Menjalin Usaha Bersama

logo

BPKAD Kabupaten Madiun Sosialisasikan Perbup 47 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Hibah dan Bansos

Rabu, 11 Maret 2026

MADIUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Transparansi, dan Akuntabilitas, Tata Kelola Keuangan Daerah.

Selain itu, juga dilanjutkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 47 Tahun 2005 terkait Pengelolaan Hibah, dan Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Pemda Kabupaten Madiun bertempat di Ruang IT Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.

Kegiatan itu, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, yang disaksikan oleh puluhan peserta diantaranya pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah), camat se-Kabupaten Madiun, serta narasumber dari BPKP Provinsi Jawa Timur, dan petugas Satreskrim Polres Madiun.

Dikesempatan itu, Wakil Bupati Madiun’ dr. Purnomo Hadi menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi Perbup Nomor 47 Tahun 2025 tentang Prosedur Penganggaran serta Pelaksanaan Hibah dan Bansos.

Tujuan utamanya adalah sebagai instrumen pengungkit ekonomi dan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Madiun.

Untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan koridor hukum, Pemda melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk OPD, APH (aparat penegak hukum) dari Kepolisian, serta BPKP.

“Hal ini dilakukan agar para pelaksana memiliki pemahaman yang seragam mengenai regulasi, sehingga pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun,” ujarnya seusai kegiatan, Rabu 11 Maret 2026.

Menurutnya, inti dari arahan dalam sosialisasi ini menekankan pada 5 pilar manajemen anggaran, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Namun, fokus utama diletakkan pada validitas data yakni di mana perencanaan hibah dan Bansos harus berbasis pada DTSEN atau data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Untuk itu, Pemda Kabupaten Madiun menekankan perlunya sinkronisasi antara data administratif dengan kenyataan di lapangan guna menghindari kesalahan sasaran. Selain itu, ditegaskan pentingnya kerja sama lintas institusi tanpa adanya ego sektoral.

“Terutamanya dalam melakukan verifikasi dan validasi data bersama BPS (badan pusat statistik) untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” jelas dr. Pur, akrab disapa.*(al/madiuntourism.com)

error: