MADIUN — Selama menggelar Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah Kabupaten Madiun, Polres Madiun berhasil mengungkap 6 kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut mencakup berbagai modus kejahatan yang meresahkan warga, yakni mulai dari aksi ganjal ATM, pencurian perhiasan bermodus Bansos (bantuan sosial), komplotan pencuri susu lintas kota, pencurian kendaraan bermotor, hingga pembobolan gudang perumahan.
Keberhasilan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Madiun, yakni dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Bahkan, Polres Madiun tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Madiun.
“Untuk itu, setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, tuntas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya disela gelar perkara beserta barang bukti (BB) melalui press conference di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres setempat, Rabu 28 Oktober 2026.
Menurutnya enam kasus Curhat tersebut, diantaranya aksi kejahatan dengan sengaja ganjal ATM di SPBU Nglames, Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk wilayah Kecamatan Madiun. Namun, berdasarkan informasi dan penyelidikan, petugas Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) behasil mengamankan empat orang pelaku, yakni berinisial SLTN (23), IM (24), FKRH (23), dan FJR (31).
Sedangkan modus yang dijalankan para pelaku tersebut, yakni secara sengaja memasang ganjalan berupa lidi pada mulut kartu mesin ATM. Tak selang waktu lama, benar juga perangkap yang dipasang para pelaku membuahkan hasil. Nasabah yang hendak menarik uang tunai, spontan mengalami masalah pada mesin ATM tersebut.
Karena pada saat kartu milik korban yakni Mochamad Faisal tersangkut di dalam mesin ATM. Spontan para pelaku berpura-pura memberikan bantuan, lalu secara diam-diam menukar kartu milik korban, sekaligus mengintip nomor PIN.
“Akibat modus operandi para tersangka, saldo yang ada di rekening milik korban Mochamad Faisal, terkuras habis hingga total Rp190.000.000,” katanya.
Sementara itu, lanjut Kapolres, terjadi di wilayah Kecamatan Kare yakni petugas meringkus pelaku WR (43) atas aksi pencurian kalung emas milik seorang Lansia (lanjut usia) bernama Nyari (78).
Sebelumnya pelaku mendatangi kediaman korban, dengan dalih memberikan bantuan dari pamong desa (“mbah wo”) dengan syarat korban harus difoto tanpa memakai perhiasan.
“Setelah kalung dilepas oleh korban, pelaku menukarnya dengan kalung emas imitasi yang dimasukkan ke dalam amplop tertutup sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX,” terangnya.
Kapolres, juga mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, juga menyasar kejahatan lintas daerah. Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial DA (41) asal Semarang atas pencurian susu kaleng berbagai merk di Alfamidi Caruban, Mejayan.
Modusnya pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan saat kondisi toko sedang ramai pengunjung. Berdasarkan catatan kepolisian, kelompok tersangka DA bersama empat rekannya yang masih berstatus DPO atau masuk daftar pencarian orang yakni berinisial AS, ID, FT, dan AB.
“Mereka atau para pelaku tercatat telah beraksi di delapan kota dan kabupaten lain di Jawa Timur, dan Jawa Tengah,” tuturnya.
Di sektor pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AKBP Ridwan Maliki, menguraikan Unit Reskrim juga berhasil menangkap tersangka SNA (23) di wilayah Balerejo, Kabupaten Madiun. Tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra milik seorang petani yang sedang memanen padi di area persawahan Desa Jerukgulung.
“Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak masih tergantung di pijakan kaki (footstep) belakang,” urainya.
Selain itu, lanjut Kapolres, Polsek Wungu bersama jajaran Polres Madiun juga mengamankan dua pelaku pencurian material di gudang perumahan Bukit Bhayangkara Asri, Desa Bantengan, yakni MAA (19) dan APK (15).
”Kedua pelaku ini melakukan berbagi peran dengan mencongkel seng pagar, mengambil barang-barang berupa katrol, pompa air, plat stainless, serta komponen besi roda truk, kemudian mengangkutnya memakai sepeda motor,” ungkapnya.
Ia mengatakan terkait tindak pidana pencurian gawai (iPhone 14) di Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DS (12).
Penyidik Polres Madiun menempuh koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalankan proses diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, para tersangka dewasa lainnya dijerat dengan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun. Seluruh berkas perkara, kini tengah dipersiapkan penyidik untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Karena kejadian tersebut, Polres Madiun selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kehati-hatian, dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan bermotor,
“Waspada terhadap orang tak dikenal, apalagi menawarkan bantuan dengan meminta melepas perhiasan. Jika terdapat modus seperti itu, segeralah melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKBP Ridwan Maliki.*(hms/al)



















