Menjalin Usaha Bersama

logo

Perdaya Wanita asal Saradan, Tersangka Diancam Pidana Maksimal 4 Tahun Penjara

Kamis, 3 September 2026

MADIUN – Unit V Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap serta membekuk AWN (28), warga asal Wonogiri, Jawa Tengah.

‎Tersangka yang merupakan seorang spesialis dugaan penipuan bermodus aplikasi kencan online ini, ditangkap seusai menguras uang puluhan juta rupiah milik seorang wanita, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita, merupakan korban tipu muslihat pelaku yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan bumble,” ujar Kapolres Madiun’ AKBP Ridwan Maliki, saat dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres setempat’ AKP Agung Hartawan, Kamis 3 September 2026.

Menurutnya penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Unit V Siber Satreskrim ini membuahkan hasil, meski tersangka dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo.

‎Bahkan, tersangka sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, namun petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti (BB) berupa uang tunai yang tersisa, diduga hasil kejahatan terhadap wanita asal Kecamatan Saradan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

‎Hasil pemeriksaan intensif bahwa dalam perkenalan tersebut, tersangka telah menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu Bank BUMN di Solo, Jawa Tengah. Setelah korban percaya, tersangka berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban.

‎”Hingga saat ini, terdata ada beberapa korban yang berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya, bahkan Klaten-Jawa Tengah dengan tafsir kerugian mencapai Rp139 juta,” katanya.

‎Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut AKP Agung Hartawan, kini tersangka AWN mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun.

Selain itu, berdasarkan catatan bahwa tersangka juga merupakan residivis kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya.

‎”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya, lagi.*(hms/al)

error: