Menjalin Usaha Bersama

logo

Tetapkan 13 Tersangka, Kapolres Madiun: Masyarakat Harus Lebih Waspada

Jumat, 7 November 2025

MADIUN – Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Madiun gelar perkara serta barang bukti (BB) hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana selama pelaksanaan ‘Operasi Sikat Semeru (OSS) 2025’ bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres setempat, Jum’at 7 November 2025.

Dikemas ‘press conference’ ini, petugas Satreskrim juga menghadirkan 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tak hanya itu, sejumlah BB berbagai jenis juga turut diperlihatkan kepada mass media.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara menerangkan sejak anggotanya melaksanakan kegiatan OSS 2025 yakni mulai tanggal 22 Oktober hingga 02 November 2025, berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dugaan tindak pidana.

Dari jumlah 11 kasus ini yakni 8 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) terdapat 9 tersangka, 2 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) terdapat 2 tersangka, serta 1 kasus kejahatan jalanan terdapat 2 tersangka.

Bahkan, salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian publik adalah kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket. Pelaku yang merupakan residivis lintas daerah berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan BB berupa uang tunai Rp13 juta, rokok hasil curian, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Jadi, ada beberapa kasus yang kami ungkap termasuk kategori menonjol, karena terjadi secara cepat dan viral di masyarakat,” ujarnya disela kegiatan press conference, Jum’at 7 November 2025.

Selain itu, lanjut Kapolres, anggotanya juga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian burung, yang sempat viral di media sosial atau medsos. Dari hasil pemeriksaan anggota, pelaku diketahui beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Madiun dan sekitarnya.

“Akibat perbuatannya, seluruh tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan di ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polres Madiun akan terus meningkatkan kegiatan patroli, dan operasi kepolisian yakni guna menjaga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Madiun.

“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada, dan tidak meninggalkan hewan peliharaan di tempat terbuka untuk mengurangi potensi terjadinya tindak kejahatan,” tandas Kapolres.*(hms/al)

error: