Menjalin Usaha Bersama

logo

Amankan Aset Senilai Rp52,2 M, Deputy KAI Daop 7 Madiun Terima 23 SEHP

Rabu, 17 Juni 2026

KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menerima Sertipikat Elektronik Hak Pakai (SEHP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu 17 Juni 2026.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sebanyak 23 SEHP atas nama KAI ini langsung diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit kepada Deputy KAI Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo di Kantor BPN setempat.

‎Penyerahan SEHP ini, merupakan wujud sinergi yang baik antara KAI dan BPN khususnya dalam mendukung percepatan Sertifikasi Aset Negara (SAN) yang dikelola oleh PT KAI (Persero).

Sehingga, penerbitan dan penyerahan SAN ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan, yakni sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan.

“KAI mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor BPN Kabupaten Kediri dalam percepatan proses SAN yang dikelola KAI,” ujarnya.

Menurutnya melalui penyerahan sertipikat ini, KAI Daop 7 Madiun semakin memperkuat aspek legalitas aset perusahaan sebagai bagian dari upaya menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI.

‎Untuk itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka percepatan SAN.

‎”Hal ini, tentunya guna mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.

‎Dalam kesempatan itu, Deputy KAI Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak BPN Kabupaten Kediri atas dukungan, dan sinergi yang telah terjalin dalam percepatan SAN PT KAI (Persero). Penyerahan SAN ini, merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan.

‎”Sebab itu, dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.

‎Berdasarkan data KAI, yakni sebanyak 23 SEHP telah diserahkan mencakup luas tanah mencapai 106.008 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp52.261.721.000.

“Selain itu, proses SAN  juga memberikan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,7 miliar lebih, sehingga BPHTB yang dibayarkan oleh KAI sebesar Rp0,” tandas Alam Prasetyo.*(hms/al)

error: