Perhatian bagi penumpang KA yang membawa barang berlebihan, bakal kena bea
MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat pada H2+1 Lebaran 2026, puncak arus balik di wilayah daop setempat mengalami lonjakan keberangkatan penumpang kereta api atau KA, Senin 23 Maret 2026 kemarin.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan berdasarkan data pada Selasa (24/3/2026), Daop 7 telah melayani 31.024 penumpang, yakni dengan rincian 17.404 penumpang berangkat (naik), dan 13.620 penumpang turun (datang) di wilayah Daop 7 Madiun.
Menurutnya, Stasiun Madiun mencatat keberangkatan penumpang tertinggi pada Senin (23/3/2026), yakni mencapai 6.313 penumpang. Disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.476 penumpang, Stasiun Jombang 1.447 penumpang, Stasiun Tulungagung 1.428 penumpang, Stasiun Blitar 1.085 penumpang, dan sisanya dari 8 stasiun lainnya yang ada di wilayah Daop 7 Madiun.
“Okupansi penumpang pada hari ini, berdasarkan data yang dihimpun pada pukul 09.00 WIB, yaitu untuk keberangkatan sebanyak 14.604 penumpang, dan kedatangan 10.747 penumpang,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.
Namun, lanjut dia, secara kumulatif selama masa Angkutan Lebaran 1447 H dari tanggal 11-24 Maret 2026 tercatat sebanyak 126.191 penumpang naik, dan 174.351 penumpang turun.
Meski demikian, KAI telah mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan KA yaitu KA Brantas Tambahan dan peningkatan layanan di stasiun.
”Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KA selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 H, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui Telepon 121, WhatsApp 081-122-233-121, Email cs@kai.id, dan Media Sosial @KAI121,” katanya.
Ia juga selalu mengingatkan penumpang KA untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan yang berlaku di KA, terutama dalam menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa arus balik Lebaran 2026.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter.
Untuk itu, apabila saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar:
✔ Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif
✔ Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis
✔ Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi
“Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” jelasnya.
Tohari menegaskan apabila barang bawaan penumpang beratnya melebihi 40 kilogram, dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut, tentunya dapat mengganggu kenyamanan penumpang KA lainnya.
Disisi lain KAI juga mengingatkan terkait barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, diantaranya :
Binatang, Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Senjata api/tajam, Benda mudah terbakar/meledak, Benda berbau tajam, ataupun busuk/amis.
“Bahkan barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga barang yang dapat mengganggu/merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang KA lainnya,” tandasnya.*(hms/al)



















