MADIUN – Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto berkenan menerima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang dan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bertempat di Pendopo Muda Graha, Jum’at 29 Desember 2023.
Sebanyak 26 PSU yang merupkan aset Pemkab. Madiun itu diantaranya 5 unit perumahan dari pengembang, 21 perumahan dari masyarakat, dan 62 kuantitas bidang.
Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menguraikan 21 unit perumahan dari masyarakat, akibat tidak aktifnya pengembang. Karena saat itu, pengembang tidak segera menyerahkan PSU. Sebab itulah, Pemkab. Madiun bersama BPN memfasilitasi untuk memenuhi kewajiban yaitu PSU dari pengembang harus diserahkan ke Pemkab. Madiun.
Ternyata melihat kondisi seperti itu, warga bisa memahami. Mengingat ada kewajiban saat itu yang harus diserahkan. Namun karena pengembangnya tidak ada, maka warga secara sukarela menyerahkan PSU kepada Pemkab. Madiun.
“Tapi jika masih ada PSU perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab, Madiun, maka itu akibat faktor. Karena belum selesai pembangunannya, atau belum semua rumah terisi,” ujarnya.
Ia menambahkan dengan penyerahan PSU perumahan tersebut, tentu penataan aset untuk daerah bisa terpenuhi. Karena kendalanya adalah aset masih dikuasai oleh pengembang, sehingga kedepan tidak ada lagi.
“Jadi PSU yang sudah memenuhi syarat, ya harus diserahkan. Lalu sebagai jaminannya, jika mana PSU itu sudah diserahkan dan akan dipelihara oleh Pemkab. Madiun,” katanya. Foto prokopim: Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto saat menyampaikan sambutan.*(al/madiuntourism.com)