MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, dan memperhatikan batas ketinggian kendaraan saat melintasi jalan yang berada di bawah jembatan kereta api (KA) atau underpass.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya portal atas di Bangunan Hikmat (BH) 598, pada kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Selasa 27 Oktober 2026 pagi hari, ketika sebuah mobil Elf tersangkut saat melintas di lokasi tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pengguna jalan tidak hanya diperlukan saat melintasi perlintasan sebidang KA, tetapi juga ketika melewati perlintasan tidak sebidang, seperti underpass yang berada di bawah jalur KA.
Sebab, portal pembatas ketinggian yang terpasang sebelum memasuki underpass bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat keselamatan yang berfungsi memberikan peringatan kepada pengemudi mengenai batas ketinggian maksimum kendaraan yang diizinkan melintas.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya, Rabu 28 Oktober 2026.
Menurutnya, benturan kendaraan terhadap portal maupun struktur jembatan KA dapat menimbulkan risiko serius. Terlebih, apabila benturan berdampak pada struktur Bangunan Hikmat (BH), kondisi tersebut berpotensi memengaruhi konstruksi jembatan, termasuk kemungkinan terjadinya pergeseran struktur.
Kondisi tersebut, juga dapat berdampak langsung terhadap keselamatan perjalanan KA. Apabila struktur jembatan mengalami gangguan atau terindikasi tidak aman, KAI perlu melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kelayakan prasarana sebelum perjalanan KA dapat melintas dengan aman. Langkah ini berpotensi memengaruhi kelancaran operasional perjalanan KA.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :
1. Pasal 180 yang menyebutkan : Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
2. Pasal 197 Ayat 1 menyebutkan : Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
”Atas kejadian tersebut, portal atas yang terpasang miring dan harus dilakukan perbaikan agar dapat berfungsi dengan baik. Beruntung benturan kendaraan terhadap BH setelah dilakukan pengecekan petugas tidak mengakibatkan terjadinya pergeseran pada konstruksi jembatan, sehingga KA dapat berjalan dengan kecepatan normal,” katanya.
KAI Ingatkan Pengendara
Tohari, menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun juga selalu mengajak seluruh pengguna jalan untuk menerapkan beberapa langkah keselamatan saat melintasi underpass, antara lain:
1. Perhatikan portal pembatas ketinggian. Pastikan tinggi kendaraan sesuai dengan batas maksimum yang diizinkan sebelum memasuki underpass.
2. Patuhi rambu dan marka jalan. Jangan mengabaikan tanda peringatan yang terpasang di sekitar lokasi.
3. Jangan memaksakan kendaraan melintas. Apabila kendaraan melebihi batas ketinggian, segera cari jalur alternatif yang aman.
4. Kendalikan kendaraan dengan hati-hati. Pastikan dimensi kendaraan memungkinkan untuk melewati jalur yang akan dilalui.
5. Segera laporkan jika terjadi benturan. Apabila kendaraan menabrak portal atau diduga mengenai struktur jembatan, segera laporkan kepada petugas terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Keselamatan perjalanan KA tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan KA,” tandasnya.
Untuk itu, menurut dia, KAI Daop 7 Madiun berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan perkeretaapian merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap rambu dan pembatas yang telah disediakan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menjamin keamanan perjalanan KA.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tegas Tohari, lagi.*(hms/al)



















