Menjalin Usaha Bersama

logo

Jaga Keandalan Prasarana Perkeretaapian, KAI Daop 7 Lakukan Perbaikan Geometri di Kediri ‎

Jumat, 23 Oktober 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun akan melaksanakan pekerjaan perbaikan geometri perlintasan sebidang di tiga titik wilayah Kabupaten Kediri, yaitu JPL 287 di Kecamatan Ngasem, JPL 289 di Kecamatan Gampengrejo, dan JPL 268 di Kecamatan Ngadiluwih.

‎Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk menjaga keandalan prasarana perkeretaapian demi menjamin keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan perjalanan kereta api/KA.

‎Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan secara bertahap selama tiga malam yakni mulai Jumat 23 Oktober 2026 hingga Senin 26 Oktober 2026, dengan waktu pengerjaan setiap malam pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

‎”Perbaikan geometri perlintasan sebidang merupakan bagian penting dari pemeliharaan prasarana untuk memastikan kondisi jalur KA tetap andal, dan memenuhi standar keselamatan operasional,” ujarnya, Kamis 22 Oktober 2026.

Menurutnya, perawatan dan peningkatan kualitas prasarana merupakan komitmen KAI untuk menjaga keselamatan perjalanan KA. Melalui pekerjaan perbaikan geometri di ketiga perlintasan tersebut, KAI Daop 7 Madiun terus berupaya memastikan kondisi prasarana tetap terjaga sehingga perjalanan  KA dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan andal.

‎Tentunya selama pekerjaan berlangsung, aktivitas petugas, penggunaan peralatan, serta penempatan material di sekitar lokasi berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas jalan raya.

Oleh karena itu, KAI mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan yang biasa melintas di ketiga lokasi tersebut, agar mengantisipasi perjalanan dan menyesuaikan waktu keberangkatan.

‎Sebab, keselamatan harus menjadi prioritas bersama. KAI berharap masyarakat dapat memahami bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan untuk menjaga keandalan prasarana perkeretaapian. Dukungan masyarakat dengan mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas sangat membantu agar pekerjaan dapat diselesaikan secara aman dan tepat waktu.

Karena itulah, KAI memohon maaf kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan, atas potensi ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama pekerjaan berlangsung.

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mengatur waktu keberangkatan, serta mempertimbangkan penggunaan jalur alternatif apabila memungkinkan,” katanya.

‎Tohari, menguraikan rincian lokasi dan jadwal pekerjaan perbaikan geometri perlintasan sebidang tersebut di tiga lokasi adalah sebagai berikut:

‎1. JPL 287 – Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Lokasi: Jalan Mataram No. 78, Desa Karangrejo. Jadwal: Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB hingga Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 05.00 WIB.

‎2. JPL 289 – Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Lokasi: Jalan Tanjung, Desa Gampeng. Jadwal: Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB hingga Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 05.00 WIB.

‎3. JPL 268 – Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Lokasi: Jalan Merak Karang Mulyo, Desa Branggaha.  Jadwal: Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB hingga Senin, 26 Oktober 2026, pukul 05.00 WIB.

‎Selain itu, KAI Daop 7 Madiun mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

‎KAI senantiasa berkomitmen melakukan pemeliharaan prasarana secara berkelanjutan, yakni sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan operasional KA. Kegiatan tersebut, juga menjadi wujud tanggung jawab KAI dalam menjaga kualitas infrastruktur perkeretaapian agar tetap optimal dalam mendukung mobilitas masyarakat.

‎”Kami ingatkan kembali agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati lokasi pekerjaan. Pengguna jalan diharapkan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta tidak memasuki area yang telah dibatasi untuk kegiatan pengerjaan tersebut,” tagasnya.*(hms/al)

error: